Bisnis.com, JAKARTA - Ada hal unik yang diungkap saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran administrasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU digelar, Rabu (8/5/2019).
Fakta unik itu diungkap dua saksi dari BPN bernama Hanfi Fajri dan Zulham. Kedua orang itu mengaku sempat melihat formulir C1 pemilu 2019 bertuliskan nama buah-buahan alih-alih nama calon presiden dan wakil presiden Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga.
"Aneh, lucu, di situ KPU mungkin lapar atau apa, di situ ada form C1 tulisannya anggur, apel, sawo, durian. KPU lapar saya nggak tahu. Untuk [capres] 01 tertulis Anggur-Apel dan 02 Sawo-Durian," kata Hanfi di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta.
Menurut pengakuan Hanfi, form C1 bertuliskan nama buah-buahan itu terlihat di data dari Kabupaten Bandung Barat. Kecamatan Cililin. Dia melihat hal itu pada 1 Mei 2019.
Kesaksian sama juga diungkap Zulham. Saksi dari BPN itu menyebut sempat melihat keberadaan form C1 bertuliskan nama buah-buahan pada 4 Mei lalu. Dia juga melihat keanehan lain dalam form C1 yang sudah dipindah dan diolah ke dalam Situng.
"Selasa kemarin saya cek di Pasuruan TPS 20 Kidul Dalam terdapat C1 memenangkan 01 tapi mendowngrade 02," katanya.
Baca Juga
Dalam kesaksiannya, Hanfi mengaku kerap melihat Situng untuk mengetahui apakah ada kesalahan serta perbaikan atas data-data yang salah atau tidak. Dia mengklaim suka mengakses Situng di waktu kosong setelah beribadah.
Dia juga mengaku sudah melaporkan temuan itu ke BPN alih-alih KPU langsung. Kedua saksi itu enggan menjawab lengkap ketika ditanya mengapa mereka tak mau melaporkan kesalahan itu ke KPU langsung.
Menanggapi kesaksian Hanfi dan Zulham, KPU RI menyebut verifikasi data yang masuk ke Situng KPU sudah dilakukan per 2 Mei. Perwakilan Biro Hukum KPU yang hadir di persidangan bahkan sempat membuka lama Situng admin untuk menunjukkan perbaikan data yang sudah dilakukan.
"Verifikasi itu data yang masuk ke situs itu 2 Mei dan itu sudah sesuai. Apa yang ditemukan Zulham tanggal 4 tadi sudah diperbaiki tanggal 2," kata salah satu anggota Biro Hukum KPU di persidangan.