Bisnis.com, JAKARTA - Sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara KPU RI kembali digelar.
Dalam sidang kali ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberi kesempatan pada KPU RI selaku terlapor untuk memberi tanggapan atas gugatan pihak pelapor yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
KPU RI dalam tanggapannya menyatakan penolakan terhadap semua dalil BPN. Saat memberi tanggapan atas gugatan terkait Situng, perwakilan Biro Hukum KPU RI Setya Indra Arifin mengatakan bahwa sistem tersebut dibuat semata untuk keterbukaan informasi pemilu.
"Dengan adanya Situng terlapor berharap semua masyarakat mampu mengikuti perkembangan pemilu secara terbuka sehingga bisa memantau dan mengikuti perkembangan suara di setiap TPS," kata Indra di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
KPU RI membantah tudingan BPN bahwa Situng dibuat untuk menguntungkan salah satu kandidat di pemilu presiden. Bantahan itu diikuti dengan data adanya kesalahan entri data yang sama-sama merugikan dan menguntungkan kedua kandidat di pilpres 2019 yakni Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga.
Dalam sanggahannya, KPU RI mengungkit keberadaan 49 kesalahan input data situng yang menurut BPN menjadi jalan masuk terjadinya kecurangan. Menurut pihak KPU, 35 dari 49 kesalahan yang ditunjukkan BPN sudah diperbaiki datanya.
Baca Juga
"Sementara beberapa temuan yang baru terlapor dapatkan setelah memperoleh laporan dari pelapor juga telah terlapor tindaklanjuti dengan verifikasi ulang dan perbaikan data agar data tersebut benar adanya," kata Indra.
Pihak KPU juga mengungkap, hingga 6 Mei 2018 ada 244 temuan terkait kekeliruan angka pada Situng yang telah dan sedang dilakukan proses perbaikan.
Dari 244 kesalahan itu, 68 di antaranya merupakan hasil laporan masyarakat. Sementara 176 kesalahan diketahui berdasarkan hasil monitoring KPU.
"Diketahui pula bahwa 218 di antaranya telah dinyatakan terselesaikan sementara masih ada 26 dalam proses perbaikan. Sekali lagi, kekeliruan tersebut murni merupakan kekeliruan dalam proses pindai dan verifikasi data," ujar Indra.
Indra memerinci, dari 244 kekeliruan input data itu sebanyak 24 kesalahan menyebabkan suara Jokowi-Ma'ruf berkurang. Kemudian, 63 kesalahan menyebabkan suara Prabowo-Sandiaga berkurang dari seharusnya.
Setelah itu, ada 46 kekeliruan yang menyebabkan suara Jokowi-Ma'ruf bertambah. Kemudian, 30 kesalahan menyebabkan suara Prabowo-Sandiaga bertambah.
Terdapat juga 10 kesalahan entri data yang menyebabkan Jokowi serta Prabowo berkurang suaranya. Sementara 12 kesalahan menyebabkan Jokowi dan Prabowo sama-sama bertambah suaranya.
Kemudian, kesalahan input yang menyebabkan suara Jokowi bertambah serta Prabowo berkurang di suatu TPS sebanyak 38 kekeliruan.
Ada 21 kekeliruan yang menyebabkan suara Jokowi berkurang serta Prabowo bertambah di TPS yang sama.
"Jadi berdasarkan jenis tersebut jelas bahwa sama sekali tidak benar dan tidak berdasar dalil pelapor yang mengatakan patut diduga ada unsur kesengajaan untuk menaikkan suara Paslon 01 dan downgrade suara Paslon 02," kata Indra.