Kabar24.com, JAKARTA — Penggugat pengembang apartemen di kawasan Jakarta Barat mengajukan permohonan sita jaminan.
Sebagaimana diketahui, PT MAG, pengembang apartemen di kawasan Daan Mogot digugat oleh salah seorang warga yang bernama Angelina.
Kuasa hukum penggugat, Pande Sitorus mengatakan bahwa dalam persidangan Selasa (7/5/2019), pihaknya mengajukan surat permohonan sita jaminan kepada majelis hakim.
“Penggugat meminta agar terhadap tanah sengketa seluas 2.740 meter persegi terletak di Gang Macan RT.0010/01, dahulu Jalan Daan Mogot Kampung Duri RT.001/02, Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat diletakkan sita jaminan,” ujarnya.
Lanjutnya, berdasarkan informasi yang dia peroleh, di atas tanah tersebut saat ini sedang berlangsung pembangunan gedung apartemen yang dikerjakan oleh salah satu BUMN karya selaku kontraktor.
Dia juga menjelaskan bahwa selain menyerahkan surat permohonan sita jaminan, persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat itu juga mengagendakan penyerahan jawaban dari tergugat. Sepekan sebelumnya, perkara ini mengagendakan pembacaan gugatan.
Dia menjelaskan, gugatan ini bermula pada 2008 PT MAG membeli tanah milik Angelina untuk memperluas dan menambah tower apartemen, namun terjadi persoalan harga jual beli tidak dibayar lunas sehingga tahun 2014, Angelina menggugat PT MAG di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Setelah melalui sernagkaian persidangan, gugatan ini dikabulkan hingga tingkat Kasasi di MA yang amar putusan diantaranya menyatakan PT MAG melakukan wanprestasi serta membatalkan jual beli tanah seluas 2.740 meter persegi.
Pande mengatakan, secara logika hukum jika akta jual beli dibatalkan maka keadaan harus dikembalikan seperti semula, penjual mengembalikan uang yang telah diterima dari pembeli dan pembeli mengembalikan sertipikat tanah serta mengosongkan tanah alias angkat kaki segera.
“Jika klien saya siap mengembalikan uang Rp4 miliar kepada justru mereka yang tidak mau mengembalikan sertifikat dan mengosongkan tanah, yang lebih parah lagi di atas tanah tersebut malah dibangun tower apartemen,” katanya.
Atas kejadian itu, tambah Pande, Angelina kembali menggugat PT MAG di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Perkara No.91/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt. dengan pokok gugatan perbuatan melawan hukum, dalam petitumnya meminta agar tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp43 miliar, mengembalikan sertifikat tanah dan mengosengkan objek sengketa dalam keadaan semula.
Kuasa penggugat lainnya, Pantur Hutauruk menyatakan pembangunan apartemensebuah BUMN karya di atas tanah sengketa adalah illegal dan merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak pernah mendapat ijin dari klien mereka selaku pemilik tanah.
“Untuk itu saat ini kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan tuntutan hukum kepada mereka baik pidana atau perdata,” ujarnya.
Pihaknya sudah pernah menyurati dan meminta agar kontraktor menghentikan segala aktivitas pembangunan diatas tanah sengketa, namun dalam jawaban tertulis, pelaksana tersebut justru mengatakan tidak memiliki hubungan hukum dengan Angelina.
“Nanti kami buat supaya ada hubungan hukum, tunggu saja tanggal mainnya,” pungkasnya.