Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi KTP Elektronik : Mantan Menkeu Agus Martowardojo Diminta Bersaksi untuk Markus Nari

Agus Martowardojo akan diminta keterangannya terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau KTP-el.
Agus Martowardojo./ANTARA-Puspa Perwitasari
Agus Martowardojo./ANTARA-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Selasa (7/5/2019).

Agus yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia itu akan diminta keterangannya terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau KTP-el.

"Dipanggil menjadi saksi untuk tersangka MN [Markus Nari]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Selasa (7/5/2019).

Belum tahu apa yang akan digali tim penyidik dari Agus Martowardojo itu. Namun, pemanggilan Agus tak hanya kali ini saja.

Agus Martowardojo sebelumnya pernah menjadi saksi dalam kasus ini dan ditanya perihal mekanisme anggaran tahun jamak (multiyears contract) dalam pengadaan paket penerapan KTP-el.

Selain, terkait penganggaran proyek e-KTP yang berubah dari Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) murni.

Tak hanya Agus, secara bersamaan tim penyidik juga memanggil anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar, Ahmadi Noor Supit.

"Yang bersangkutan juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi MN," kata Febri.

Dalam kasus ini, tersangka Markus Nari dijerat dengan 2 sangkaan sekaligus yaitu kasus korupsi proyek KTP-el dan dugaan merintangi penyidikan. 

Mantan anggota  Komisi II DPR Fraksi Golkar itu diduga meminta uang sebanyak Rp5 miliar kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Dia sudah menjadi terpidana dalam kasus ini.

Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp4 miliar kepada Markus Nari.

Saat ini, memang tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana yang bervariasi.

Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Narogong, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Ketujuh orang itu terbukti melakukan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el sebesar Rp5,9 triliun tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper