Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Prioritaskan Penyelesaian Sengketa Lahan di Kawasan Hutan

Pemerintah menyatakan akan memprioritaskan penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dengan pemilik konsesi lahan yang berada di kawasan hutan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil/ANTARA-Wahyu Putro A
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil/ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah menyatakan akan memprioritaskan penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dengan pemilik konsesi lahan yang berada di kawasan hutan.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Agraria Sofyan Djalil seusai menghadiri rapat terbatas mengenai Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Kantor Presiden.

“Yang lain prioritasnya menyelesaikan sengketa-sengketa kampung-kampung tua yang masuk konsesi, kampung-kampung tua yang masuk ke hutan. Diharapkan semua sengketa lahan diselesaikan secara tuntas, memang itu cukup diperhatikan publik,” katanya, Jumat (3/5/2019).

Komitmen itu sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang menginginkan ada keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Dalam hal ini, Jokowi tidak ingin masyarakat kampung atau desa yang telah hidup lama di lokasi itu kalah dengan perusahaan yang baru saja mendapatkan konsesi.

Berdasarkan data yang dimiliki Badan Pertanahan Nasional (BPN), ada sekitar 8.959 kasus sengketa lahan. Namun, angka tersebut berjalan sangat dinamis karena ada beberapa kasus yang sudah selesai dan sebagian lainnya baru masuk.

Dari jumlah tersebut, sekitar 25 persen merupakan sengketa lahan antar masyarakat. Misalnya, yang terkait batas tanah. Kemudian, 15 persen merupakan sengketa lahan yang melibatkan perseorangan atau kelompok dengan badan hukum (swasta, BUMN), sedangkan sisanya sekitar 0,1 persen adalah sengketa antarbadan hukum.

“Kalau masyarakat dengan masyarakat itu relatif mudah, kalau bisa kita mediasi dan di beberapa daerah kita gerakkan pengadilan adat untuk mereka selesaikan,” ujar Sofyan.

Khusus untuk sengketa lahan yang melibatkan aset negara, misalnya dengan TNI, dia mengemukakan penyelesaiannya cukup pelik.

“Yang sekarang perlu tindakan khusus menyelesaikan masyarakat dengan pemerintah karena UU Keuangan Negara menyebutkan aset negara tidak bisa dieksekusi. Selama tidak bisa dieksekusi kita tidak mampu menyelesaikan termasuk misalnya sengketa masyarakat dengan TNI, ini perlu penyelesaikan tersendiri,” tambah Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper