Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 9 orang saksi terkait kasus dugaan suap proyek PLTU MT Riau-1, Jumat (3/5/2019).
Keterangan dari ke-9 orang tersebut diperlukan guna melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir.
Adapun ke-9 saksi tersebut adalah Direktur PT Nugas Trans Energy, Indra Purmandani; staf anggota DPR Poppy Laras; seorang karyawan swasta Audrey Ratna Justianty, dan guru MTS Ma'arif Botoputih dan SMA Islam Sudirman Temanggung Nur Faizah Ernawati.
Kemudian, staf Admin DPP LPM RI Tiara Adinda; Direktur HCM Muhammad Ali; Sekretaris Corporate Ika Angelica, serta dua sopir bernama Budi Saputra dan Edi Rizal Luthan.
"Mereka semua dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB [Sofyan Basir]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Jumat (3/5/2019).
Di antara sejumlah saksi tersebut, sebagian pernah menjadi saksi dalam sidang kasus PLTU Riau-1 untuk terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Mereka adalah Indra Purmandani dan Audrey Ratna.
Dalam persidangan, Indra bahkan pernah mengaku menerima uang dari sejumlah pengusaha yang diperuntukkan untuk Eni Saragih. Sementara Audrey, selaku sekretaris di perusahaan Johannes B. Kotjo, juga mengutarakan hal yang sama bahwa dia pernah menyerahkan sejumlah uang senilai Rp4,7 miliar.
Di sisi lain, lembaga antirasuah terus mendalami peran Sofyan Basir dalam kasus ini. Kemarin, KPK telah menggali keterangan dari Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.
Nicke diperiksa sebagai saksi dengan kapasitasnya selaku mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN.
Saat proyek PLTU Riau-1 direncanakan, Nicke memang mengemban jabatan tersebut sebelum akhirnya menjabat sebagai Dirut Pertamina (Persero).
"Terhadap Dirut Pertamina [Nicke Widyawati], penyidik mengonfirmasi keterangan saksi terkait dengan jabatannya ketika menjadi direksi di PLN," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Kamis (2/5/2019).
Yuyuk menerangkan, keterangan Nicke digali tim penyidik soal sejauh mana kewenangan Nicke dalam perencanaan pembangunan PLTU Riau-1 tersebut.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan Basir diduga memerintahkan salah satu direktur di PLN guna segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan CHEC selaku investor.
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes B. Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.