Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap PLTU Riau-1 : Sofyan Basir Belum Pikirkan Langkah Praperadilan

Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Ariwibowo mengatakan bahwa saat ini pihaknya akan mencermati kembali fakta-fakta persidangan kasus PLTU Riau-1. 
Sofyan Basir./Bisnis-Dwi Prasetya
Sofyan Basir./Bisnis-Dwi Prasetya

Kabar24.com, JAKARTA — Tersangka kasus dugaan suap kerja sama kontrak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap ( PLTU) Mulut Tambang Riau-1 Sofyan Basir, belum memikirkan langkah hukum untuk mengajukan praperadilan.

Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Ariwibowo mengatakan bahwa saat ini pihaknya akan mencermati kembali fakta-fakta persidangan kasus PLTU Riau-1. 

"Praperadilan belum, lah, belum tahu kita," ujarnya, Kamis (2/5/2019).

Selain itu, tim kuasa hukum juga masih mencermati dua alat bukti dari Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) yang berujung sahnya penetapan tersangka bagi Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tersebut. 

Soesilo mengaku hingga saat ini belum mendapat jawaban dari pihak KPK terkait dua alat bukti tersebut. KPK minimal memang harus punya duat alat bukti untuk menjerat seorang tersangka.

"Tentu kami sebagai penasehat hukumnya masih bertanya dua alat buktinya yang mana begitu. Saya belum dapat jawaban," katanya. 

Soesilo mengatakan sudah memiliki argumen soal terjeratnya Sofyan Basir dalam dugaan suap PLTU Riau-1. Hal itu akan disampaikan saat dalam proses pemeriksaan KPK. 

KPK sendiri memang menyertakan Pasal 56 ayat 2 (KUHP) kepada Sofyan Basir yaitu pembantuan adanya tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, KPK menyangka Sofyan Basir turut bersama-sama melakukan atau membantu tindak pidana korupsi untuk tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M. Saragih. 

"Pak Sofyan tidak pernah merasa mengenai akan adanya atau adanya pemberian dari Johannes Kotjo ke Bu Eni," ujarnya.

Di sisi lain, Soesilo berjanji bahwa kliennya itu akan kooperatif dalam menghadapi kasus hukumnya.

Dalam perkara ini, Sofyan Basir diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga memerintahkan salah satu direktur di PLN guna segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan CHEC selaku investor.

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes B. Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper