Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum mengalokasikan dana santunan untuk petugas kelompok panitia pemungutan suara yang meninggal dan sakit saat penyelenggaraan Pemilu 2019. KPU menganggarkan Rp50 miliar untuk biaya santunan bagi para petugas KPPS tersebut.
Dana santunan diambil dari anggaran hasil efisiensi. "Prinsipnya efisiensi itu sudah dilaporkan ke pemerintah, kemudian kami mengajukan santunan ke pemerintah,," kata Anggota KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2019.
Menurut Wahyu, KPU sedang membuat petunjuk teknis pencairan santunan. Wahyu menjelaskan hal ini sebagai langkah agar pencairan lebih tertib dan lancar. KPU, kata Wahyu, mulai mendata jumlah anggota KPPS yang meninggal dan sakit.
Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Arif Rahman Hakim mengatakan bahwa jumlah petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang meninggal sebanyak 377 orang.
Menurut Arif, data terakhir masuk sampai 1 Mei pukul 15.00 WIB. "Untuk yang sakit mencapai 3.022 orang, total yang tertimpa musibah sebanyak 3.399 orang," ujar Arif melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Mei 2019.
Menurut Arif, petugas KPPS yang meninggal tersebar di 30 provinsi. Untuk jumlah korban yang paling banyak di Jawa Barat sebanyak 100 orang. "Wilayah lain yang jumlahnya tinggi yakni di Jawa Timur ada 39 orang, kemudian Banten sebanyak 21 orang," ungkap Arif.
Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum Evi Novida Ginting mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui usulan mereka untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019.
Dalam surat yang dikirim Menkeu tanggal 25 April 2019 diuraikan bahwa besaran santunan untuk para petugas itu adalah, korban meninggal sebesar Rp 36 juta, cacat permanen sebesar Rp 30 juta, luka berat sebesar Rp 16,5 juta, dan luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.
"Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui," ujar Evi melalui keterangan pers, Senin, 29 April 2019 seperti dilaporkan Tempo.co, Kamis (2/5/2019).