Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang Aceh terhadap bandar narkotika jaringan internasional lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri menjelaskan JPU menuntut agar para terdakwa dijatuhkan hukuman mati, karena telah berupaya menyelundupkan narkotika ke Indonesia seberat 73.505,55 gram narkotika jenis sabu dan 30.000 butir pil ekstasi dengan berat 8.163,74 gram.
Namun, menurut Mukri, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang hanya menjatuhkan putusan 20 tahun penjara terhadap terdakwa Ibrahim bin Hasan alias Hongkong, Ibrahim Ahmad, Abdul Rahman, Joko Susilo, Rinaldi Nasution alias Naldi, Ibrahim alias Jampong, Firdaus bin Sulaiman alias Daus dan Syafwadi. Sementara, terdakwa Amat Atib hanya divonis 18 tahun penjara.
Baca Juga
"Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang ini, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dengan menuntut pidana mati terhadap masing-masing terdakwa," tuturnya, Selasa (30/4/2019).
Mukri menjelaskan seluruh terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual atau membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang berat lebih dari 5 gram dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang tersebut, terdakwa dan JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menyatakan pikir-pikir," katanya.