Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung meyebutkan putusan terhadap terdakwa Muhammad Imam Fadillah alias Kopral selaku pengedar 90 kilogram ganja lebih rendah dari tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung Mukri menjelaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang hanya memutuskan hukuman penjara selama seumur hidup terhadap terdakwa. Padahal Mukri menjelaskan JPU pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuntut agar terdakwa dihukum mati atas perbuatan pengedar narkotika jenis ganja di Indonesia.
"Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang ini, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kota Tangerang yang menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa Muhamad Imam Fadillah Alias Kopral yang telah mengedarkan narkotika golongan I jenis ganja seberat 90 Kg," tuturnya dalam keterangan resmi pada Rabu (10/4/2019).
Mukri menjelaskan atas putusan Majelis Hakim itu, JPU dan terdakwa menyatakan akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
“Bahwa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, terdakwa dan JPU Kejari Kota Tangerang menyatakan pikir-pikir," kata Mukri.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, I Ketut Sudira dengan Anggota Didit dan Mahmuriyadin telah menjatuhkan putusan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Muhamad Imam Fadillah Alias Kopral Bin Muhamad Yasin, pengedar narkotika golongan I jenis ganja seberat 90 kg.
Disebutkan bahwa terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana didakwakan dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 Tentang Narkotika.