Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

318 Penyelenggara Pemilu Meninggal, Terbanyak dari Jawa Barat

Jumlah penyelenggara yang menjadi korban pelaksanaan pemilu 2019 terus bertambah. Saat ini penyelenggara pemilu yang meninggal dunia lantaran bertugas sudah melebihi 300 orang.
Ketua KPU Arief Budiman berjalan memasuki gedung saat akan melaporkan kasus video hoaks tentang server KPU yang diatur untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2019 ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/4/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Ketua KPU Arief Budiman berjalan memasuki gedung saat akan melaporkan kasus video hoaks tentang server KPU yang diatur untuk memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2019 ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/4/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah penyelenggara yang menjadi korban pelaksanaan pemilu 2019 terus bertambah. Saat ini penyelenggara pemilu yang meninggal dunia lantaran bertugas sudah melebihi 300 orang.

Berdasarkan data terbaru yang dihimpun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada 318 petugas pemilu yang meninggal dunia hingga Selasa (30/4/2019) pukul 08.00 WIB. Jumlah petugas meninggal terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Barat (89 orang).

Setelah itu, dari Jawa Timur (39), Jawa Tengah (31), Banten (21), dan Sumatera Utara (12).

KPU juga mencatat 2.232 petugas pemilu sakit akibat bertugas. Penyelenggara yang sakit banyak berasal dari Jawa Barat (260), Jawa Tengah (246), Sulawesi Selatan (191), NTB (182), dan Aceh (125).

Pemerintah telah menetapkan besaran santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal atau mengalami kecelakaan saat proses pemilu 2019.

Besaran santunan itu diketahui dari surat yang dikirim Menteri Keuangan Nomor S-316/MK.02/2019 tertanggal 25 April. Dalam surat itu, menteri keuangan menetapkan besaran santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta.

Bagi penyelenggara yang mengalami cacat permanen, karena bertugas diberikan santunan Rp30 juta. Kemudian, Rp16,5 juta dana santunan diberikan kepada petugas yang luka berat.

Mereka yang mengalami luka sedang mendapat santunan Rp8,25 juta

"[Pembayaran tunjangan] secepatnya. Kan kami perlu validasi data dulu, misalnya ada seseorang meninggal ahli warisnya siapa, tinggalnya di mana, benar nggak dia penyelenggara pemilu. Banyak hal yang harus diklarifikasi," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Senin (29/4/2019).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper