Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah penyelenggara yang menjadi korban pelaksanaan pemilu 2019 terus bertambah. Saat ini penyelenggara pemilu yang meninggal dunia lantaran bertugas sudah melebihi 300 orang.
Berdasarkan data terbaru yang dihimpun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada 318 petugas pemilu yang meninggal dunia hingga Selasa (30/4/2019) pukul 08.00 WIB. Jumlah petugas meninggal terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Barat (89 orang).
Setelah itu, dari Jawa Timur (39), Jawa Tengah (31), Banten (21), dan Sumatera Utara (12).
KPU juga mencatat 2.232 petugas pemilu sakit akibat bertugas. Penyelenggara yang sakit banyak berasal dari Jawa Barat (260), Jawa Tengah (246), Sulawesi Selatan (191), NTB (182), dan Aceh (125).
Pemerintah telah menetapkan besaran santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal atau mengalami kecelakaan saat proses pemilu 2019.
Besaran santunan itu diketahui dari surat yang dikirim Menteri Keuangan Nomor S-316/MK.02/2019 tertanggal 25 April. Dalam surat itu, menteri keuangan menetapkan besaran santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta.
Baca Juga
Bagi penyelenggara yang mengalami cacat permanen, karena bertugas diberikan santunan Rp30 juta. Kemudian, Rp16,5 juta dana santunan diberikan kepada petugas yang luka berat.
Mereka yang mengalami luka sedang mendapat santunan Rp8,25 juta
"[Pembayaran tunjangan] secepatnya. Kan kami perlu validasi data dulu, misalnya ada seseorang meninggal ahli warisnya siapa, tinggalnya di mana, benar nggak dia penyelenggara pemilu. Banyak hal yang harus diklarifikasi," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Senin (29/4/2019).