Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyintas Christchurch Dapat Izin Tinggal Permanen di Selandia Baru

Migrasi Selandia Baru mengatakan kategori visa baru yang disebut visa Christchurch Response (2019) telah dibuat dan jemaah yang hadir di dua masjid tersebut, saat mereka diserang pada 15 Maret dapat mengajukan, begitu pun dengan anggota keluarga langsung.
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern setelah salat Jumat di Hagley Park di luar masjid Al-Noor di Christchurch, Selandia Baru 22 Maret 2019./Reuters
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern setelah salat Jumat di Hagley Park di luar masjid Al-Noor di Christchurch, Selandia Baru 22 Maret 2019./Reuters

Bisnis.com, WELLINGTON--Selandia Baru berencana memberi izin tinggal permanen bagi semua penyintas penembakan massal di dua masjid Christchurch, yang menewaskan 50 orang, kata pemerintah pada Selasa (23/4/2019).

Warga Australia yang berusia 28 tahun, Brenton Tarrant, tersangka supremasi kulit putih, didakwa dengan 50 dakwaan pembunuhan. Aksi tersebut merupakan penembakan massal paling keji dalam sejarah Selandia Baru. Serangan teroris tersebut juga melukai 50 orang lagi saat sedang menunaikan shalat Jumat.

Pemerintah mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan pemberian visa bagi para penyintas, namun belum ada keputusan yang diumumkan secara resmi. Informasi pada Selasa itu hanya dirilis sebagai tautan di situs migrasi.

Migrasi Selandia Baru mengatakan kategori visa baru yang disebut visa Christchurch Response (2019) telah dibuat. Bagi jemaah Muslim yang hadir di dua masjid tersebut, saat mereka diserang pada 15 Maret dapat mengajukan, begitu pun dengan anggota keluarga langsung.

Pemohon harus sudah tinggal di Selandia Baru pada saat serangan terjadi, sehingga visa tersebut tidak diperuntukkan bagi turis ataupun pengunjung jangka pendek. Pengajuan visa tersebut sudah dapat dilakukan mulai Rabu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper