Bisnis.com, WELLINGTON--Selandia Baru berencana memberi izin tinggal permanen bagi semua penyintas penembakan massal di dua masjid Christchurch, yang menewaskan 50 orang, kata pemerintah pada Selasa (23/4/2019).
Warga Australia yang berusia 28 tahun, Brenton Tarrant, tersangka supremasi kulit putih, didakwa dengan 50 dakwaan pembunuhan. Aksi tersebut merupakan penembakan massal paling keji dalam sejarah Selandia Baru. Serangan teroris tersebut juga melukai 50 orang lagi saat sedang menunaikan shalat Jumat.
Pemerintah mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan pemberian visa bagi para penyintas, namun belum ada keputusan yang diumumkan secara resmi. Informasi pada Selasa itu hanya dirilis sebagai tautan di situs migrasi.
Migrasi Selandia Baru mengatakan kategori visa baru yang disebut visa Christchurch Response (2019) telah dibuat. Bagi jemaah Muslim yang hadir di dua masjid tersebut, saat mereka diserang pada 15 Maret dapat mengajukan, begitu pun dengan anggota keluarga langsung.
Pemohon harus sudah tinggal di Selandia Baru pada saat serangan terjadi, sehingga visa tersebut tidak diperuntukkan bagi turis ataupun pengunjung jangka pendek. Pengajuan visa tersebut sudah dapat dilakukan mulai Rabu.