Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upaya PK Inter Sport Marketing dan Bali Giri Kencana Kandas

Pengadilan tertinggi itu menyatakan keputusan tingkat pengadilan pertama sudah tepat.
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali PT Inter Sport Marketing dan Bali Giri Kencana d/a Four Season Resort dalam memperebutkan lisensi tayangan 2014 FIFA World Cup Brasil.

Dalam putusan hasil rapat musya­warah majelis hakim yang diketuai I Gusti Agung Sumanatha, disebutkan bahwa kedua pemohon mengajukan PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Pengadilan tertinggi itu menyatakan keputusan tingkat pengadilan pertama sudah tepat.

Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, perkara a quo diperiksa sesuai dengan ketentuan hukum acara dan putusan didasarkan pada pertimbangan yang cukup terhadap dalil serta bukti-bukti yang diajukan.

“Berdasarkan pertimbangan ter­se­but terbukti tergugat tanpa izin dari penggugat selaku pemegang li­sensi yang sah telah menyiarkan pertan­dingan 2014 World Cup melalui nonton bareng di area komersial milik tergugat sehingga sudah tepat perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum,” kata majelis hakim dari berkas MA dikutip Bisnis, Selasa (23/4/2019).

Sengketa perkara hak cipta antara keduanya bermula ketika Inter Sport Marketing menggugat Bali Giri Kencana atas perkara Hak Cipta di Pengadilan Niaga Surabaya, dengan perkara No. 10/Pdt.Sus-HKI/2016/PN SBY.

Dalam putusan pada 29 September 2016, PN Surabaya mengabulkan sebagian gugatan Inter Sport Marketing, yakni perjanjian lisensi perusahaan itu dengan FIFA adalah sah dan satu-satunya penerima lisensi untuk menyiarkan tayangan di seluruh Indonesia.

Tuntutan yang dikabulkan adalah pengadilan menghukum Bali Giri Kencana membayar ganti rugi immateriel ke Inter Sport Marketing sebesar Rp400 juta, dan menyatakan penggugat merugi atas tayangan tersebut tanpa izin sebesar Rp100 juta.

Dalam perjalanan waktu, Bali Giri Kencana mengajukan kasasi dengan perkara No. 843 K/Pdt.Sus-HKI/2017 pada 22 Agustus 2017. Namun, kasasi tersebut ditolak MA.

Selanjutnya, keduanya justru meng­­ajukan permohonan PK karena tidak puas atas putusan pengadilan negeri dan tingkat kasasi. Inter Sport Marketing mengajukan permohonan PK pada 14 Maret 2018 dan Bali Giri Ken­cana mengajukan permohonan PK pada 27 Maret 2018.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper