Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Rabu (24/4/2019).
Menag Lukman akan dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019 yang menyeret mantan Ketum PPP Romahurmuziy dan dua tersangka lain.
"Rabu, dijadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama yaitu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (23/4/2019).
Ini merupakan pemanggilan perdana bagi Menag Lukman setelah sejumlah anak buahnya secara berkala dipanggil KPK guna dimintai keterangannya.
"Menteri Agama akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY [Romahurmuziy]," kata Febri.
Tak hanya Menag Lukman, secara bersamaan KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gugus Joko Waskito selaku Staf Ahli Menteri Agama. Kemudian, dua anggota panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi Kemenag Aulia Muttaqin dan Muhammad Amin.
Dalam proses penyeledikan beberapa waktu lalu, KPK telah menggeledah ruang kerja Menag Lukman dan menyita uang senilai Rp180 juta dan US$30.000.
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan kasus pengisian jabatan di Kemenag. Dugaan itu mencuat lantaran tim penyelidik saat itu menemukan uang lain tetapi tak disita lantaran diduga bagian dari honor sang menteri.
Atas dasar tersebut, KPK kemungkinan akan mengklarifikasi langsung kepada Menag Lukman baik soal penyitaan uang maupun proses alur seleksi pimpinan tinggi Kemenag sehingga berujung pada lolosnya dua nama yang tidak direkomendasikan.
Sementara itu, besok merupakan pemanggilan yang ketiga bagi Gugus Joko Waskito. Terakhir, dia diminta bersaksi untuk tersangka Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanduddin pada Jumat (12/4/2019).
Pada pemeriksaan saksi hari ini, KPK telah meminta keterangan dua pejabat Kemenag yaitu Kepala Bagian Mutasi pada Sekretariat Jenderal Kemenag Sujoko dan Kepala Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Jenderal Kemenag Khoirul Huda Basyir Habibullah.
"Penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi terkait proses mutasi di Kementerian Agama serta mengkonfirmasi barang bukti berupa surat revisi pengajuan nama Kepala Kantor Agama Gresik," ujar Febri.
Dalam perkara ini, Romahurmuziy alias Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi.
Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.
KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap itu.