Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Hukum Rajam Bagi Kaum Homoseks, Brunei Kirim Surat ke Parlemen Eropa

Kerajaan Brunei Darussalam menulis surat kepada Parlemen Eropa untuk membela keputusannya memberlakukan hukum syariah Islam termasuk hukuman rajam hingga tewas terhadap kaum homoseksual.
Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah saat mengikuti pertemuan Asean Leaders Gathering di Hotel Sofitel, Nusa Dua, Bali, Kamis (11/10/2018)./ANTARA-Afriadi Hikmal
Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah saat mengikuti pertemuan Asean Leaders Gathering di Hotel Sofitel, Nusa Dua, Bali, Kamis (11/10/2018)./ANTARA-Afriadi Hikmal

Bisnis.com, JAKARTA – Kerajaan Brunei Darussalam mengirimkan surat kepada Parlemen Eropa untuk membela keputusannya memberlakukan hukum syariah Islam termasuk hukum rajam hingga mati bagi kaum homoseksual.

Melalui surat kepada Anggota Parlemen Eropa (MEP) tertanggal 15 April, pihak kerajaan menjabarkan kaitan tujuan pemberlakuan hukuman tersebut dengan nilai-nilai tradisional, agama, dan budaya di Brunei.

Brunei, yang berpenduduk mayoritas Muslim, mulai menerapkan hukum syariah tersebut pada 3 Apri 2019l. Berdasarkan hukum ini, siapa pun yang terbukti melakukan sodomi, perzinahan, dan pemerkosaan akan dikenakan hukuman mati, termasuk dengan rajam. Aturan itu juga memberlakukan hukuman amputasi bagi pelaku pencurian.

Dalam suratnya, pemerintah Brunei menyerukan "toleransi dan penghormatan" atas kedaulatan dan nilai-nilainya. Hukum syariah dan sistem common law di negara itu dinyatakan akan berjalan secara paralel guna menjaga perdamaian dan ketertiban.

Brunei juga menyatakan kepentingan hukuman rajam bagi seseorang yang terlibat hubungan seksual sesama jenis adalah untuk "menjaga kesucian garis keturunan keluarga dan pernikahan".

“Kriminalisasi terhadap tindak perzinahan dan sodomi adalah untuk menjaga kesucian garis keturunan keluarga dan pernikahan individu Muslim, khususnya wanita,” tulis kerajaan, seperti dikutip ABC.

Karenanya, pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud tersebut dikatakan tidak akan berlaku untuk invidu non-Muslim kecuali tindakan perzinahan atau sodomi dilakukan dengan seorang Muslim.

Hukuman mati dengan rajam maupun amputasi, meski demikian, terlebih dahulu harus melalui proses pembuktian yang mendalam dan membutuhkan tidak kurang dari dua atau empat orang yang dinilai cakap berlaku sebagai saksi.

“Serupa dengan sistem common law, asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang sangat ketat diberlakukan demi memastikan pengadilan yang adil dan setimpal,” lanjut Kerajaan dalam suratnya itu.

Surat tersebut dilayangkan kepada Anggota Parlemen Eropa sebelum digelarnya pemungutan suara pekan lalu. Dalam agenda ini, anggota parlemen mendukung resolusi untuk dengan keras mengecam pemberlakuan hukum pidana syariah yang dipandang memburuk.

Parlemen juga meminta UE untuk mempertimbangkan pembekuan aset, larangan visa, dan mendaftarhitamkan sembilan hotel yang dimiliki Badan Investasi Brunei (Brunei Investment Agency), termasuk Dorchester di London, hotel Beverly Hills, dan Hotel Bel-Air di Los Angeles.

Sejumlah selebriti dunia, termasuk musisi kawakan Elton John dan aktor George Clooney, telah menyerukan pemboikotan hotel-hotel itu, seperti dilansir Irish Times.

Homoseksualitas telah dinyatakan ilegal di Brunei sejak negara ini melepaskan diri dari kekuasaan Inggris. Sebelum hukum baru tersebut berlaku, hubungan seks sejenis terancam hukuman penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper