Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sofyan Basir, Janji Fee Proyek, dan Tersangka KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pasal suap yang dikenakan entah itu pasal 5,12, atau 11 UU Tipikor tidak hanya pada penerimaan uang saja. Menerima sesuatu seperti hadiah atau janji juga berlaku dalam pasal ini.
Sofyan Basir./Bisnis-Rahmatullah
Sofyan Basir./Bisnis-Rahmatullah

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir diduga menerima janji terkait pemberian fee proyek PLTU Riau-1.

Atas hal tersebut, sudah cukup bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat Dirut PLN tersebut sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pasal suap yang dikenakan entah itu pasal 5,12, atau 11 UU Tipikor tidak hanya pada penerimaan uang saja. Menerima sesuatu seperti hadiah atau janji juga berlaku dalam pasal ini. 

"Pasal suap itu rumusannya bukan hanya menerima uang, tapi juga menerima hadiah atau janji," kata Febri, Selasa (23/4/2019).

Oleh karena itu, KPK menduga Sofyan telah menerima janji fee proyek dari pengusaha sekaligus terpidana PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo. Padahal, proyek PLTU Riau-1 sendiri belum direalisasikan. 

"Dalam beberapa konstruksi yang sudah muncul sering kali commitment fee atau janji itu baru bisa direalisasikan sepenuhnya kalau proyeknya sudah dijalankan dan sudah selesai," ujar Febri.

Terkait nilai fee yang dijanjikan, Febri tidak membeberkannya lebih jauh. Akan tetapi, diduga Sofyan dijanjikan fee yang nilainya sama dengan Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M. Saragih atau eks Mensos Idrus Marham.

Eni yang telah menjadi terpidana dengan masa hukuman 6 tahun penjara sebelumnya terbukti menerima suap senilai Rp4,75 miliar.

Sedangkan Idrus yang telah divonis 3 tahun penjara terbukti menerima suap senilai Rp2,25 miliar.

Keduanya menerima suap dari pengusaha sekaligus pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo, yang telah dihukum 4,5 tahun penjara.

Tak hanya itu, alasan lain yang sudah cukup untuk menjerat Sofyan Basir adalah ketika eks-Dirut BRI itu menggelar sejumlah pertemuan intens dengan Eni, Idrus, Kotjo dan pihak lain guna membahas proyek senilai RpUS$900 juta.

Menurut Febri, hal itu memenuhi pasal yang disangkakan terhadap Sofyan yaitu pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan dan pasal 56 ayat (2) KUHP yaitu pembantuan. 

"Jadi ada yang bersama-sama melakukan atau membantu melakukan tindak pidana," ungkap Febri.

Kasus ini berawal ketika Sofyan diduga telah menunjuk Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 dengan menggandeng perusahaan China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC) sebagai investor. 

Sejumlah pertemuan dengan Eni dan Kotjo pun dilakukan guna membahas proyek senilai US$900 juta tersebut. Penunjukan secara langsung itu dilakukan dengan alasan bahwa proyek PLN di Jawa telah penuh.

Bila dilihat ke belakang saat Sofyan bersaksi di persidangan untuk terdakwa eks-Mensos Idrus Marham pada Selasa (12/2/2019) lalu, Kotjo disebut Sofyan ingin menggarap proyek lain di PLN di luar proyek PLTU Riau-1.

Saat bersaksi, Sofyan mengatakan bahwa selain ingin menggarap proyek PLTU Riau-1, Kotjo juga sempat meminta agar dapat menggarap proyek PLTU Riau-2. Mendengar perkataan Kotjo, Sofyan mengaku sempat emosional.

Awalnya, permintaan tersebut disampaikan Kotjo saat pengusaha itu datang ke rumahnya bersama Eni Saragih dan Idrus Marham.

"Kotjo minta proyek PLTU Riau-2, padahal pembahasan proyek PLTU Riau-1 saja belum selesai," kata Sofyan kala itu.

Mendengar perkataan Kotjo, Sofyan juga mengaku kaget. Sofyan mengingatkan Kotjo agar tidak bermimpi dahulu terhadap proyek lain di PLN.

Apalagi, perusahaan yang dibawa Kotjo terkait rencana proyek ini, China Huadian Engineering Company (CHEC), berupaya dalam penggarapan proyek tersebut.

"Seingat saya, Pak Kotjo langsung Riau-2. Saya kaget. Tidak pernah diskusi Riau-2. Saya agak sedikit emosi, saya bilang Pak Kotjo jangan diskusi, mimpi saja jangan, bapak selesaikan di Riau-1. Waktu sudah hampir selesai. Ini belum selesai juga bicara yang lain," kata Sofyan dalam kesaksiannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper