Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian BUMN mengeluarkan pernyataan resmi terkait penetapan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus PLTU Riau-1.
Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro mengungkapkan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Direktur Utama PT PLN (Persero) sebagaimana disampaikan KPK ke Media Selasa sore (23/4/2019).
"Kementerian BUMN juga meminta agar semua kegiatan BUMN terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum," demiikian disampaikan Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro, dalam pernyataan resmi, yang diterima Bisnis.com, Selasa (23/4/2019).
Kementerian BUMN meminta manajemen PLN tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok tanah air.
"Kementerian BUMN menghormati azas praduga tak berasalah, dan bersama PT PLN (persero) siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini." tegas Imam.