Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Belum Tahu Bowo Sidik Terima Rp2 Miliar dari Salah Satu Menteri

Anggota DPR Bowo Sidik sempat mengaku kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa ada uang senilai Rp2 miliar dalam pecahan dolar Singapura dari Menteri Perdagangan Enggartisato Lukita.
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA — Kuasa hukum Bowo Sidik Pangarso, Saut Edward Rajagukguk, mengaku belum tahu terkait dengan aliran dana yang diterima Bowo Sidik senilai Rp2 miliar.

Anggota DPR Bowo Sidik sempat mengaku kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa ada uang senilai Rp2 miliar dalam pecahan dolar Singapura dari Menteri Perdagangan Enggartisato Lukita.

"Saya belum tahu kalau klien kami apakah dapat uang Rp2 miliar dari Mendag Enggartiasto," kata Saut Edward, saat dikonfirmasi Senin (22/4/2019).

 Uang itu dibagi ke dalam 400.000 amplop dengan pecahan Rp20.000—Rp50.000 yang diduga sebagai serangan fajar di Pemilihan Legislatif (Pileg) Dapil II Jawa Tengah. Pengakuan dari seorang menteri disampaikan langsung dari Bowo Sidik kepada Saut Edward beberapa waktu lalu.

"[Tetapi] Pak Bowo hanya bilang dari salah seorang menteri, tapi dia tidak pernah menyebutkan nama," ujar Saut Edward.

 Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku akan mempelajari pengakuan tersebut apabila keterangan atau informasi itu telah disampaikan dalam sebuah pemeriksaan dan dituangkan di berita acara (BAP).

"Tentu perlu kami pelajari informasi tersebut, apakah berdiri sendiri atau ada kesesuian dengan bukti-bukti lain," ujar Febri dikonfirmasi, Senin (22/4/2019).

Dalam perkara ini, Bowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta akhir Maret lalu.

Kedua tersangka lainnya disematkan kepada Indung, karyawan PT Inersia sekaligus perantara suap dan Manager Marketing PT HTK, Asty Winasti. Dalam kasus ini, Asty diduga sebagai pemberi.

Bowo diduga menerima suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog)--selaku anak usaha Pupuk Indonesia--dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

KPK menduga Bowo menerima Rp1,5 miliar dari PT HTK dalam tujuh kali penerimaan, termasuk Rp89,4 juta saat operasi tangkap tangan.

Sementara uang yang disita KPK senilai Rp8 miliar dari 84 kardus yang terbagi 400.000 amplop di kantor PT Inersia milik Bowo.

Artinya, dari Rp8 miliar dengan penerimaan Rp1,5 miliar dari PT HTK, ada sisa uang senilai Rp6,5 miliar yang diduga diterima pihak lain sebagai gratifikasi.

Adapun sebelumnya, tim penyidik KPK sebetulnya telah mengidentifikasi pihak lain yang diduga memberi gratifikasi kepada Bowo Sidik Pangarso. Namun, tak dijelaskan secara rinci lantaran terkait materi perkara.

"Kami menduga ada pemberi lain sekitar Rp6,5 miliar [kepada Bowo Sidik]. Saat ini sedang ditelusuri lebih lanjut. KPK sudah mengidentifikasi siapa pihak-pihak tersebut," ujar Febri Diansyah, Jumat (5/4/2019) lalu.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper