Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT LEN Industri Abraham Mose, pada Senin (22/4/2019).
Mantan Direktur Pemasaran PT LEN itu dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek berbasis elektronik atau KTP-el yang telah menjerat sejumlah tersangka.
"Dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN [Markus Nari]," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkat, Senin (22/4).
Markus Nari merupakan anggota DPR Fraksi Golkar sekaligus tersangka yang baru saja ditahan KPK sejak 1 April 2019 lalu.
Adapun PT LEN merupakan satu dari sejumlah korporasi yang tergabung dalam konsorsium penggarap proyek KTP-el bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Sucofindo (Persero), PT Sandipala Arthaputra, dan PT Quadra Solution.
Nama Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku Direksi PT LEN Industri sebelumnya memang turut terseret dalam pusaran kasus ini lantaran diduga turut diperkaya.
Dalam pemeriksaan kali ini, KPK juga memanggil Direktur Administrasi dan Keuangan PT LEN Andra Yastrialsyah Agussalam; serta Direktur Teknologi dan Produksi Darmansyah Mappangara.
Selain itu, KPK juga memeriksa Karyawan PT LEN Industri, Mursid Indarto; staf bagian ICT PT LEN Industri Andi Rahman; serta mantan Kadiv yang kini menjadi Dirut PT SEI, Agus Iswanto.
"Mereka juga dipanggil sebagai saksi MN," kata Febri.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kedelapan orang tersebut adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Narogong, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Markus Nari diduga meminta uang kepada Irman atau sebanyak Rp5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp4 miliar kepada tersangka Markus Nari.
Saat ini, memang tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek KTP El secara bersama-sama dengan hukuman pidana yang bervariasi.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP El).
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tipikor pada persidangan kasus KTP El.