Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Irawan Gunawan, pengusaha lokal dalam memperebutkan merek Casanova dengan J. Casanova, perusahaan dari Prancis.
Dalam putusannya, majelis hakim agung diketuai Takdir Rahmadi menyatakan, bahwa merek Casanova milik J. Casanova tidak berhak memperoleh perlindungan hukum.
Hakim beralasan, nama Casanova bukan ciptaan, inovasi atau temuan khusus dari J. Casanova karena istilah Casanova telah dikenal di dunia melalui kisah legendari dalam buku maupun dalam film layar lebar.
"Mengabulkan permohonan PK dari pemohon Irawan Gunawan dan membatalkan putusan kasasi MA No. 968 K/Pdt.Sus-HKI/2016 dan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 11/Pdt.Sus-Merek/2016/PN.Jkt.Pst," kata majelis hakim dalam amar putusannya dikutip Bisnis, Minggu (21/4).
Pertimbangan lain, MA menyebutkan ada fakta lain bahwa nama Casanova telah digunakan dan didaftarkan pula di negara lain oleh perusahaan lain seperti merek oleh produk AFN Broker LLC. 1092 di Kanada dan Orion Versand Gmbh & Co di Jerman.
Dengan demikian, MA menyatakan terdapat kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dalam putusan judex juris mengabulkan kasasi J. Casanova karena itu gugatannya harus ditolak.
Putusan dengan No. 197 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 tersebut dibacakan pada 23 Januari 2019 oleh majelis hakim agung dan baru ditempatkan oleh MA di halaman kepaniteraan pada 16 April 2019.
Sengketa merek Casanova antara Irawan Gunawan dengan J. Casanova bermula ketika J. Casanova melayangkan gugatan perkara merek ke PN Jakarta Pusat.
Sebagai penggugat, J. Casanova menyatakan merek Casanova milik Irawan Gunawan (tergugat) mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek J. Casanova. Merek atas nama tergugat itu telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan No. IDM000324610 pada 27 September 2011 pada kelas 3.
Dalam gugatannya, J. Casanova meminta pengadilan memerintahkan turut tergugat membatalkan merek Casanova atas nama Irawan Gunawan tersebut dan mencoretnya dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.
Gugatan tersebut kemudian diputuskan pada 1 Juni 2016 dengan amar menolak gugatan J. Casanova. Dalam perjalanan waktu, J. Casanova mengajukan kasasi dengan dalil sama dengan gugatan tingkat pengadilan negeri.
Pada tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan J. Casanova. Atas putusan itu, Irawan Gunawan tidak terima dan mengajukan PK pada 26 September 2017.