Kabar24.com, JAKARTA — Tenggelamnya pamor pemilihan anggota legislatif dari pemilihan presiden di Pemilu 2019 tak hanya terekam selama masa kampanye, tetapi terkonfirmasi pula saat hari pemungutan suara 17 April.
Hafid, warga Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, mengaku tidak tertarik mencoblos surat suara calon anggota legislatif (caleg). Kendati surat suara calon anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD DKI Jakarta yang diterimanya tetap dicoblos, bidikan utamanya di bilik suara tempat pemungutan suara (TPS) adalah surat suara calon presiden.
“Karena dapat tiga surat suara lain, saja saya coblos calegnya. Malas milih karena terlalu banyak dan enggak kenal,” ujarnya di TPS 62 Kebagusan, Rabu (17/4/2019).
Hafid bisa dikatakan termasuk pemilih yang ‘punya hati’ karena setidaknya dia masih mau mencoblos surat suara sesuai aturan. Namun, ada pemilih yang melampiaskan ketidakpeduliannya dengan sengaja membuat surat suara tidak sah.
Di TPS 62 Kebagusan, misalnya, tercatat 247 warga menggunakan hak pilihnya. Semua mencoblos dengan benar surat suara capres sehingga tidak ada satu pun yang dinyatakan tidak sah.
Namun, untuk surat suara anggota DPR RI, terdapat 11 suara yang dinyatakan tidak sah. Alasan tidak sah itu karena pemilih sengaja mencoblos semua partai politik, tidak mencoblos satu partai politik pun, atau menyobek surat suara.
Baca Juga
Indikator lain tenggelamnya pamor Pileg 2019 semakin terlihat ketika proses penghitungan suara. Tatkala hasil coblosan surat suara capres dihitung, ratusan warga setempat menyemut di sekeliling TPS 62 untuk menunggu siapa pemenangnya.
Sebaliknya, suasana sepi terlihat ketika giliran penghitungan surat suara calon anggota DPR. Seperti terlihat pada foto, hanya satu-dua warga yang melihat proses penghitungan.
Hani, penduduk Kebagusan lainnya, sudah menduga fenomena kalah pamornya kontestasi pemilihan anggota legislatif. Padahal, dia berpendapat lembaga legislatif tetap menentukan dalam menentukan kebijakan skala nasional maupun daerah.
Fakta paling gamblang dicontohkannya ketika rencana Pemprov DKI Jakarta menjual saham perusahaan bir ditentang oleh DPRD DKI Jakarta. Belum lagi mentoknya sejumlah rancangan UU di DPR meski dibutuhkan oleh masyarakat.
“Menurut saya DPR atau DPRD itu tetap penting. Tapi hasilnya seperti ini,” tuturnya.
Sejak jauh-jauh hari, lembaga survei telah menemukan kecenderungan kalah menterengnya Pileg 2019. Dalam survei Charta Politika pada Desember 2018, sebanyak 72,3% responden mengaku akan mencoblos surat suara capres terlebih dahulu. Bandingkan dengan surat suara DPR RI yang akan dicoblos pertama kali oleh 1,7% responden.
BIKIN TERSENDAT
Meski kurang diminati, pemilihan anggota legislatif malah membikin repot kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) alias petugas TPS. Fakta menunjukkan bahwa penghitungan surat suara caleg memakan waktu paling lama.
Berdasarkan pengamatan Bisnis.com di TPS 62 Kebagusan, waktu pencatatan hasil coblosan surat suara calon anggota DPR dan capres ke formulir Model C1.Plano yang ditempel di papan tidak berbeda terlalu jauh. Untuk suara suara capres, proses itu memakan waktu dari 14.02 WIB-14.57 WIB, sementara untuk surat suara calon anggota DPR dari 15.55 WIB-16.54 WIB.
Bedanya adalah penyalinan dari formulir Model C1.Plano ke sertifikat hasil penghitungan suara dalam formulir Model C1 berhologram. Bila proses itu mulus untuk surat suara capres, sebaliknya dengan surat suaea caleg yang sempat tersendat selama sekitar setengah jam.
Pasalnya, terlontar keberatan dari saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengenai hasil pencatatan perolehan suara. Diskusi terjadi antara KPPS dengan saksi yang merasa satu suara partainya kurang.
Pengawas TPS 62 Kebagusan Sutarto pun menengani perselisihan itu. Jika tidak diterima, bukan mustahil proses pencatatan hasil coblosan harus diulangi kembali sehingga berpotensi memolorkan penghitungan suara.
“Akhirnya, keberatan saksi diakomodasi sehingga KPPS menambah satu suara PKS,” ujarnya.
UU No, 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) awalnya mengizinkan penghitungan suara hanya pada hari-H pemungutan suara. Namun, Mahkamah Konstitusi memperpanjang masa penghitungan paling lambat hingga 12.00 WIB H+1 asalkan dilakukan tanpa putus.
Arex, petugas keamanan TPS 62, sudah siap-siap bila proses penghitungan selesai maksimal pada pukul 23.00 WIB. Namun, dia beruntung tinggal di Jakarta yang tidak memiliki DPRD kabupaten/kota. Bandingkan dengan petugas keamanan TPS di 33 provinsi lain yang mesti menghitung lima surat suara.
Semoga saja kerja keras para petugas TPS itu bisa menghasilkan anggota legislatif yang sama kerja kerasnya dengan mereka.