Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan MK : Hitung Cepat 2 Jam Setelah TPS Tutup Tak Halangi Publik Peroleh Informasi

Pengaturan publikasi hasil hitung 2 jam setelah selesai pemungutan suara di Indonesia bagian Barat, larangan survei masa tenang, beserta ketentuan pidananya pernah dibatalkan MK lewat Putusan MK No. 9/PUU-VII/2009 dan Putusan MK No. 24/PUU-XII/2014.
Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Aswanto di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2019)./ANTARA-Galih Pradipta
Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Aswanto di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2019)./ANTARA-Galih Pradipta

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi menolak untuk membatalkan larangan pengumuman hasil hitung cepat dan survei masa tenang dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.

HNorma-norma tersebut dihidupkan kembali oleh pemerintah dan DPR dalam UU Pemilu.

Namun, ketika norma tersebut kembali digugat, MK memilih sikap berbeda dengan dua putusan terdahulu. Salah satu alasannya adalah Pemilu 2019 berbeda dengan pemilu terdahulu yang belum menggelar pemilihan presiden dan anggota legislatif secara serentak. Selain itu, MK melihat fenomena empiris di tengah masyarakat yang tak sama dengan kontestasi-kontestasi sebelumnya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mencontohkan saat ini lembaga survei telah terafiliasi dengan kontestan pemilu. Manakala survei diizinkan pada masa tenang maka publikasi tersebut berpotensi mempengaruhi suara pemilih.

Begitu pula dengan aturan pengumuman hasil hitung cepat paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di Indonesia Barat. Menurut Enny, larangan tersebut tidak menghalangi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, melainkan hanya menundanya dalam jangka waktu yang dapat ditolerir.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 24/PUU-XVII/2019 di Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Dengan demikian, Pasal 445 ayat (5) yang mengatur publikasi hitung cepat 2 jam setelah pemungutan suara di Indonesia Barat, Pasal 449 ayat (2) yang mengatur larangan survei pada masa tenang, dan Pasal 449 ayat (6)  UU Pemilu yang mengatur pemidanaan masih tetap berlaku. Begitu juga ketentuan pidana dalam Pasal 509, Pasal 540 ayat (1), dan Pasal 540 ayat (2).

Permohonan tersebut diajukan oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) pada 19 Maret. Permintaan pemohon untuk mempercepat pemeriksaan dan putusan sebelum pemungutan suara diakomodasi oleh MK.

Gugatan substansi yang sama diajukan secara terpisah oleh lima stasiun televisi yakni Metro TV, TVOne, Trans TV, Indosiar, RCTI, bersama dengan Indikator Politik Indonesia dan Cyrus Nusantara. Bedanya, mereka memohonkan pula pembatalan larangan pengumuman hasil hitung cepat UU No. 10/2016 jo UU No. 1/2005 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) yang juga ditolak oleh MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper