Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Quick Count boleh Dipublikasikan setelah 15.00 WIB, KPI: Patuhi Aturan Itu

Imbauan dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pasca MK menolak uji materi soal pasal-pasal terkait penayangan hasil hitung cepat di UU Pemilu. Putusan MK membuat hasil hitung cepat baru bisa dipublikasikan 2 jam pasca pemungutan suara di Indonesia Wilayah Barat.
Quick count Pilpres 2019
Quick count Pilpres 2019

Bisnis.com, JAKARTA - Seluruh lembaga penyiaran di Indonesia diminta mematuhi aturan penayangan hasil hitung cepat (quick count) pada pemilu 2019. Laporan hasil hitung cepat baru bisa ditayangkan 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah indonesia bagian barat selesai.

Permintaan tersebut dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur waktu pengumuman hasil jajak pendapat dan hitung cepat. Uji materi itu diajukan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) dan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).

"Dengan keputusan MK ini, berarti Surat Edaran KPI nomor 1 tahun 2019 tentang Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 di Lembaga Penyiaran berlaku seluruhnya, termasuk pengaturan waktu publikasi hasil hitung cepat," ujar Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano Pariela dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (16/4/2019).

Aturan soal pengumuman jajak pendapat dan hitung cepat tercantum di Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), serta Pasal 509 dan 540 UU Pemilu. Pihak pemohon uji materi yakni AROPI merasa dirugikan dengan adanya aturan tersebut.

Selain mengimbau soal penayangan hasil hitung cepat, KPI juga mengingatkan lembaga penyiaran bahwa mereka punya kewajiban mematuhi semua ketentuan pada hari tenang pemilu. Lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye dan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu; dan dilarang menyiarkan hasil jajak pendapat tentang peserta pemilu.

"Ada konsekuensi pidana pemilu, jika aturan tentang publikasi hitung cepat ini dilanggar," ujarnya.  

Terakhir, KPI mengingatkan agar lembaga penyiaran mengambil hasil hitung cepat dari 33 lembaga survei yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum. Lembaga penyiaran juga diminta menampilkan lebih dari satu hasil hitung cepat agar ada perbandingan data bagi publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper