Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan tiga tersangka kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (15/4/2019).
Perpanjangan masa tahanan dikenakan pada anggota DPR Komisi VI Bowo Sidik Pangarso, Indung selaku swasta dan Marketing Manager PT Humpus Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti.
Febri mengatakan perpanjangan masa tahanan ketiga tersangka akan dimulai pada 17 April 2019 sampai dengan 26 Mei 2019.
Sementara itu, dalam proses pemeriksaan saksi, tim penyidik telah memeriksa tiga orang untuk tersangka Asty, Senin (15/4/2019).
Ketiga saksi yang diperiksa adalah Staf Finance dan Treasury PT HTK Desi Artinesti, Direktur PT Kopindo Cipta Sejahtera, Bambang Tedjo Karjanto serta satu orang wanita yang turut diamankan saat OTT bernama Siesa Darubinta.
"Penyidik hari ini mendalami informasi mengenai mekanisme kerja sama sewa menyewa kapal antara PT Pilog dan PT Humpuss Transportasi Kimia," ujar Febri.
Dalam perkara ini, Bowo diduga menerima suap dari Asty terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog)--selaku anak usaha Pupuk Indonesia--dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
KPK menduga Bowo menerima Rp1,5 miliar dari PT HTK dalam tujuh kali penerimaan, termasuk Rp89,4 juta saat operasi tangkap tangan.
Sementara uang yang disita KPK senilai Rp8 miliar dari 84 kardus yang terbagi 400.000 amplop di kantor PT Inersia milik Bowo.
Artinya, dari Rp8 miliar dengan penerimaan Rp1,5 miliar dari PT HTK, ada sisa uang senilai Rp6,5 miliar yang diduga diterima pihak lain sebagai gratifikasi.