Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Hutama Karya, Koentjoro, Senin (15/4/2019).
Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE [Anggiat Partunggul Nahot Simaremare]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (15/4/2019).
Tak hanya Koentjoro, tim penyidik juga memanggil saksi lainnya yaitu Dirut PT Rapi Tirta Treatmindo, Hendrianto Panji; PPK Proyek IKK Krayan Kaltara, Irfan; PPK Sewon, Bantul, Yogyakarta, Nurul; Wiraswasta, Febi Festia dan seorang karyawan, Anton Fathoni.
"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE," kata Febri.
Anggiat Partunggul Nahot Simaremare adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung. Dia tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yang diduga selaku penerima suap proyek-proyek SPAM.
Tak hanya Anggiat, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch. Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Sementara didiuga sebagai pemberi dan sudah dalam tahap persidangan adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto dan Direktur PT WKE Lily Sundarsih selaku istri dari Budi Suharto.
Kemudian, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Iren Irma yang juga anak dari Budi dan Lily. Sementara satu lagi adalah Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Dalam pemeriksaan saksi, KPK juga sudah memanggil Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Adhi Karya (Persero) Tbk Agus Karianto guna ditelusurinsi soal pelaksaan proyek SPAM.
Dalam perkembangannya, tim penyidik KPK juga telah menyita uang miliaran rupiah. Setidaknya sampai akhir Maret, uang dengan nilai seluruhnya mencapai Rp46 miliar tersebut disita dari 75 orang termasuk dari para pejabat Kementerian PUPR.
Uang tersebut berjumlah Rp33.466.729.500, US$ 481.600, SG$ 305.312, AU$ 20.500, HK$ 147.240, EUR 30.825. Selanjutnya, 4.000 poundsterling, 345.712 ringgit Malaysia, 85.100 yuan China, 6.775.000 won Korea, 158.470 bath Thailand, 901.000 yen Jepang, 38.000.000 dong Vietnam, dan 1.800 shekel Israel (ILS).
"KPK menduga pembagian uang pada pejabat Kementerian PUPR terjadi secara massal pada puluhan pejabat di sana, terkait proyek sistem penyediaan air minum," kata Febri, Jumat (5/4/2019).
Tak hanya uang, lembaga antirasuah juga sebelumnya telah menyita 5 batang logam mulia masing-masing 100 gram dari salah satu pejabat di Kementerian PUPR terkait kasus tersebut.
Selain itu, sebuah rumah dan tanah dari seorang Kasatker di Kementerian PUPR di Taman Andalusia, Sentul City, dengan estimasi nilai Rp3 miliar.
Dalam perkara ini, empat dari delapan orang tersangka tengah menjalani masa sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.