Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lebih dari Setahun RUU Penyiaran Mandek di DPR

Penggunaan frekuensi 700 Mhz untuk mitigasi bencana alam masih terhambat oleh Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran.
Gedung DPR di Senayan, Jakarta/Antara
Gedung DPR di Senayan, Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penggunaan frekuensi 700 Mhz untuk mitigasi bencana alam masih terhambat oleh Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran. Lebih dari 1 tahun RUU ini mengendap di Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketua komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan draft RUU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran telah rampung dibahas di komisi I sejak awal 2018. Hanya saja saat diajukan ke  Badan Legislasi DPR RI draft tersebut tidak kunjung selesai.

Kharis menuturkan komisi I tidak mengerti alasan mengendapnya RUU Penyiaran di badan legislasi. Disamping itu, sambungnya, pihaknya juga tidak tahu kapan RUU tersebut akan rampung dibahas.

“Masih disinkroniasi dan harmoniasi di badan legislasi sampai sekarang belum selesai,” kata Kharis kepada Bisnis, Minggu (14/4/2019).

Kharis mengungkapkan bahwa komisi I terus mendorong agar RUU tentang Penyiaran segera selesai. Dia mengatakan bahwa RUU Penyiaran merupakan salah satu RUU yang diprioritaskan oleh komisi I.

“RUU menjadi prioritas sudah pasti, sampai sekarang tidak kami ganti,” kata Kharis.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, Pemerintah telah mengembangkan langkah yang responsif dalam penanggulangan bencana dengan melibatkan kementerian, lembaga dan seluruh stakeholders serta komunitas.

Dia menuturkan secara global, terdapat kesepakatan untuk menggunakan  pita frekuensi radio 700 MHz sebagai kanal jaringan komunikasi kebencanaan. Jaringan itu terbukti andal dan mumpuni untuk mendukung komunikasi kebencanaan.

“Frekuensi di band 700 MHz dipilih karena frekuensi ini cukup rendah dibanding yang seluler 1,8 GHz, 2,1 GHz, 2,3 GHz, jadi jangkauannya sangat luas,” kata Rudiantara.

Rudiantra menambahkan di sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan, pita frekuensi radio 700 MHz juga dimanfaatkan untuk mendukung layanan publik (public services) seperti Kepolisian, Pemerintah Daerah, Pemadam Kebakaran, Unit Reaksi Cepat Panggilan Darurat, dan Rumah Sakit.

Tidak hanya itu, Rudiantra juga menuturkan bahwa pita frekuensi radio 700 MHz berpotensi besar dapat dimanfaatkan untuk keperluan komunikasi kebencanaan yang lebih canggih, peningkatan jangkauan pita lebar di daerah rural, serta perbaikan kualitas pita lebar di kota-kota besar yang merupakan pusat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

“Di negara tetangga kita sudah mulai membebaskan frekuensi 700 MHz, dari penggunaan televisi analog, kemudian analognya bermigrasi menjadi digital, sehingga frekuensinya bisa digunakan, itulah namanya digital dividen, sebagiannya digunakan untuk kebencanaan," tutur Rudiantara.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menggelar uji coba radio komunikasi untuk  Public Protection and Disaster Relief (PPDR) atau Perlindungan Publik dan Penanggulangan Bencana di frekuensi 700 Mhz. Uji coba digelar selama satu bulan mulai 9 April hingga  9 Mei 2019 di kawasan Pangandaran, Jawa Barat.

Rudiantara mengatakan uji coba dilakukan agar manajemen kebencanaan bisa dilakukan lebih baik lagi sekaligus menguji teknologi baru yang ada untuk mendukung penanganan bencana. 

Dalam uji coba itu, diperlihatkan demo uji SMS Blast, Panggilan Suara antar petugas, Pengiriman Gambar dan Video secara Real Time, dan Pengujian Fitur-Fitur pada Aplikasi Layanan Radio Komunikasi.

“Kita jangan sampai menunggu semua kertas selesai ditulis. Pemerintah, Kominfo mengeluarkan Peraturan Menteri tentang uji coba teknologi tahun 2016. Tujuannya agar Indonesia terbuka terhadap teknologi-teknologi baru, diujicobakan. Jangan nanti kertasnya sudah selesai baru kita uji coba. Terlambat kita,” jelas Rudiantara.

Dalam konteks komunikasi kebencanaan, Indonesia sebagai negara rawan bencana, membutuhkan dukungan infrastruktur komunikasi kebencanaan yang canggih dan mampu melayani trafik komunikasi suara (voice) dan multimedia.

Dengan layanan multimedia, kondisi lapangan dapat dipantau dan dianalisa secara lebih efektif dan efisien karena pos komando penanggulanganbencana langsung menerima data video dan data-data sensorik lainnya secara real time dari perangkat yang bekerja di pita frekuensi radio 700 MHz.

Melalui uji coba ini diharapkan diperoleh data teknis mengenai kualitas layanan, pengujian aplikasi dan konektivitas, serta data non teknis di lapangan yang diperlukan sebagai rekomendasi penyelenggaraan layanan nantinya.

Termasuk peluang integrasi layanan Sistem Penyampaian Informasi Bencana melalui SMS Blast pada daerah terdampak bencana dan Layanan Panggilan Darurat 112 yang dikelola oleh Pemda dalam penanganan kondisi darurat.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper