Bisnis.com, JAKARTA--Mabes Polri menyerahkan perkara dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu terkait surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia, kepada Bawaslu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan Bawaslu merupakan leading sector untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran tindak pidana pemilu di Selangor, Malaysia.
Dedi juga tidak menjelaskan lebih jauh mengenai tersangka yang diduga secara sengaja mencoblos surat suara di Selangor Malaysia.
"Bawaslu kan leading sector-nya untuk hal itu, kami akan menunggu Bawaslu," tuturnya, Minggu (14/4/2019).
Menurut Dedi, jika Bawaslu memutuskan peristiwa pencoblosan surat suara tersebut ada unsur tindak pidananya, maka Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang diisi Bawaslu, Polri dan Kejaksaan akan bergerak untuk mengusut tuntas dan menetapkan tersangka yang terlibat.
"Kalau sampai saat ini, Tim Sentra Gakkumdu Pusat masih menunggu hasil rekomendasi tim mereka (Bawaslu) yang ada di Malaysia," kata Dedi.
Sebelumnya, beredar informasi melalui layanan pesan instan Whatsapp bahwa pelaku pencoblos surat suara sudah ditangkap.