Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) dengan memanggil para saksi, Rabu (10/4/2019).
Kali ini, giliran Staf Khusus Menteri Agama, Hadi Rahman dan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar yang dipanggil KPK. Khusus Indra, ini merupakan pemeriksaan kedua baginya.
"Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY [Romahurmuziy]," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Rabu (10/4/2019).
Belum tahu keterkaitan Stafsus Menag Hadi Rahman dalam kasus ini. Namun, jauh sebelum Hadi Rahman dipanggil KPK, tim penyidik juga sebetulnya telah meminta Gugus Joko Waskito, Staf Ahli Menteri Agama pada Kamis (28/3/2019) lalu. Akan tetapi, Gugus urung hadir dari panggilan KPK.
Adapun pada penggeledahan beberapa waktu lalu, uang senilai Rp180 juta dan US$30.000 telah disita dari meja kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Febri mengatakan uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus pengisian jabatan di Kemenag. Dugaan itu mencuat lantaran tim penyelidik saat itu menemukan uang lain tetapi tak disita KPK karena bagian dari honor sang menteri.
KPK sepertinya tahu persis mana uang honorarium yang diterima menteri atau bukan. Nilai honor yang diterima juga ada standarnya sehingga KPK memisahkan uang-uang tersebut saat proses penggeledahan.
Sebelumya, lembaga antirasuah tengah fokus pada proses seleksi pimpinan tertinggi di Kemenag. Sejumlah saksi pun terus dihadirkan. Ini dilakukan lantaran diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mempengaruhi proses seleksi.
Febri mengatakan tim penyidik juga kemungkinan akan mengklarifikasi langsung kepada Menag Lukman mengingat dia adalah garda terakhir dalam proses seleksi tersebut.
"Itu sangat mungkin dilakukan pemanggilan. Tapi kapan persisnya waktu pemeriksaan, tentu bergantung pada kebutuhan penyidik," ujar Febri.
Dalam perkara ini, tersangka Romahurmuziy alias Rommy selaku anggota Komisi XI DPR dan mantan Ketua Umum PPP diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta.
Uang itu diduga dialirkan dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.
Suap diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.
KPK menduga tersangka Rommy terlibat juga dalam proses pengisian jabatan untuk wilayah lain. KPK juga menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu. Identitas yang bekerja sama dengan Rommy telah diidentifikasi KPK.