Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta keterangan dari mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait dengan kasus korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk (KTP) berbasis elektronik, Rabu (10/4/2019).
Setnov, panggilan Setya Novanto yang telah menjadi terpidana dalam kasus tersebut, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota DPR Markus Nari.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN [Markus Nari]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Rabu (10/4/2019).
Tak hanya pada Setnov, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Irman dan Sugiharto. Keduanya pun telah menjadi pesakitan KPK.
"Mereka juga diperiksa untuk tersangka MN," kata Febri.
Markus Nari memang telah ditahan KPK pada Senin (1/4/2019), usai menjalani pemeriksaan dia langsung ditahan selama 20 hari pertama.
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Cabang KPK, di belakang gedung Merah Putih KPK," kata Febri.
Adapun dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kedelapan orang tersebut adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Narogong, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Markus Nari diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp4 miliar kepada tersangka Markus Nari.
Saat ini, memang tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek KTP El secara bersama-sama dengan hukuman pidana yang bervariasi.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP El).
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tipikor pada persidangan kasus KTP El.