Kabar24.com, JAKARTA — Mantan Sekretaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/4/2019).
Dia menjadi tersangka ke-45 terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2015 yang juga menyeret 41 anggota DPRD Malang.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Cipto menjadi tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka CWI [Cipto Wiyono] selaku Sekretaris Daerah Kota Malang periode 2014-2016," ujar Febri dalam konferensi pers, Selasa (9/4/2019).
Febri mengatakan tersangka Cipto diduga melakukan korupsi bersama-sama mantan Wali Kota Malang Moch Anton dan mantan Kadis PUPPB Malang Jarot Edy Sulistiyono memberikan suap kepada mantan Ketua DPRD Malang Moch Arief Wicaksono dan puluhan anggota DPRD Kota Malang.
Korupsi ini bermula pada pelaksanaan APBD tahun 2015, di mana terdapat Sisa Anggaran Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) atas pelaksanaan APBD tahun 2015 pemerintah Kota Malang.
Agar SILPA tersebut dapat digunakan, lanjut Febri, maka perlu dilakukan APBD Perubahan tahun 2015, sehingga kemudian pembahasan itu dilakukan yang diawali dengan rapat paripurna DPRD yang membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Tahun Anggaran 2015.
Kemudian, Moch Anton memerintahkan tersangka Cipto berkoordinasi dengan Jarot Edy dan Moch. Arief Wicaksono terkait dengan penyiapan uang “ubo rampe”. Istilah itu yakni uang untuk anggota DPRD Kota Malang guna persetujuan "pokok pikiran" (Pokir) DPRD.
"Dalam koordinasi tersebut, Moch. Arief Wicaksono menyampaikan kepada CWI bahwa jatah [anggota] dewan kurang sekitar Rp700 juta," kata Febri.
Lantas, Cipto diduga memerintahkan beberapa Satuan Kerja Parangkat Daerah (SKPD) untuk mengumpulkan dana bagi anggota DPRD Kota Malang tersebut.
Selain itu, lanjut Febri, Cipto juga diduga memerintahkan untuk mengumpulkan uang Rp900 juta dari rekanan pemborong di Dinas PUPR Kota Malang untuk diberikan kepada Moch Anton agar mendapatkan persetujuan APBD-P 2015.
"Setelah ada kesepakatan uang yang disebut uang "pokir" tersebut, Moch. Arief Wicaksono dan CWI melakukan kesepakatan waktu persetujuan APBD-P 2015. Waktu diduga diatur sedemikian rupa supaya tidak kentara terlalu cepat disetujui oleh DPRD," papar Febri.
Atas perbuatannya, Cipto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Di sisi lain, tim penyidik KPK juga hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi di Kota Malang yang bertempat di Polres Kota Malang. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan di Lapas Klas 1 Surabaya. Wali Kota Malang Sutiaji turut diperiksa KPK.
Febri mengatakan atas dasar kebutuhan penyidikan, Cipto ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.
"KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka CWI di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Sementara itu, sejumlah anggota DPRD Malang telah divonis dengan masa hukuman yang beragam lantaran terbukti menerima uang suap senilai Rp12,5 juta hingga Rp50 juta terkait pengesahan APBD-P 2015.