Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Isak Tangis Keluarga Sambut Vonis 8 Tahun Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein

Vonis 8 tahun dan denda Rp 400 juta untuk terdakwa kasus korupsi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Wahid Husein diwarnai isak tangis keluarga dan kerabat Wahid Husein.
Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Wahid Husein, divonis 8 tahun dalam kasus korupsi oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4/2019). JIBI/Bisnis/Dea Andriyawan
Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Wahid Husein, divonis 8 tahun dalam kasus korupsi oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4/2019). JIBI/Bisnis/Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG - Vonis 8 tahun dan denda Rp 400 juta untuk terdakwa kasus korupsi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Wahid Husein diwarnai isak tangis keluarga dan kerabat Wahid Husein.

Keluarga dan kerabat Wahid Husein nampak menahan deraian air mata saat majelis hakim membacakan amar putusan. Tangis keluarga dan kerabat Wahid Husein pecah usai hakim mengetuk palu sidang dan memutuskan Wahid Husein bersalah dalam kasus rasuah tersebut.

Usai menerima vonis, Wahid Husein ‎bergegas dan enggan memberikan pernyataan.

"No comment, saya pusing," ungkap Wahid Husein seraya meninggalkan ruangan sidang, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4/2019).

Di luar pintu sidang, saudara dan kerabat langsung menyambut Wahid Husein dengan pelukan.

"Sabar Pak, sabar," kata salah seorang wanita.

Kerabat dan keluarga Wahid Husein lainnya pun memberikan dukungan moril terhadap Wahid Husein atas hukumannya. Selain itu, Wahid Husein pun sempat menenangkan salah satu keluarga yang terus menerus menangis.

 "Ibu jangan gini," ungkap Wahid Husein seraya menyeka air mata ibu tersebut.

Isak Tangis Keluarga Sambut Vonis 8 Tahun Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein

Sebelumnya, Wahid Husein dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan penjara sesuai dengan dakwaan primer oleh jaksa penuntut umum.

Wahid Husein terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan, terungkap Wahid Husein menerima mobil jenis Mitsubishi Triton Exceed dari narapidana tindak pidana korupsi sekaligus suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah serta sejumlah uang dan barang mewah.

Belum lagi dari narapidana lain seperti Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 69 juta dan dari Fuad Amin Imron dengan total Rp121 juta.

Selain itu, dia juga membiarkan Fahmi membuat saung mewah serta kebun herbal dan juga ruang tahanan yang diluar standar yang ditentukan.

"‎Terdakwa membiarkan Fahmi mendapatkan fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin, menggunakan kamar sel diluar standar, memiliki saung, kebun herbal, kamar seluar 2x3 kamar sendiri untuk bilik asmara,"‎ ungkap hakim. 

Namun, ‎hal-hal yang meringankan, Wahid bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui dan merasa bersalah atas tindakannya, menjadi tulang punggung keluarga, serta pengabdiannya terhadap negara. ‎

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper