Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wahid Husein Dovonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lapas Sukamiskin

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Wahid Husein, divonis hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 400 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4/2019).
Wahid Husein, Mantan Kepala Lapas Sukamiskin, divonis penjara 8 tahun. Foto: istimewa
Wahid Husein, Mantan Kepala Lapas Sukamiskin, divonis penjara 8 tahun. Foto: istimewa

Bisnis.com, BANDUNG – Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Wahid Husein, divonis hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 400 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4/2019).

‎"Menyatakan terdakwa Wahid Husein telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata hakim ketua.

Wahid Husein terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai fakta-fakta yang terdiri dari bukti dan keterangan saksi telah membuktikan Wahid Husein yang merupakan mantan Kepala Lapas Sukamiskin melanggar peraturan dengan membiarkan sejumlah narapidana tindak pidana korupsi mendapatkan fasilitas di luar standar serta mendapatkan izin keluar Lapas.

"Fakta persidangan, berdasarkan bukti dan saksi terdakwa tidak menyangkal, terdakwa mengakui menerima hadiah," kata hakim.

Dalam persidangan, terungkap Wahid Husein menerima mobil jenis Mitsubishi Triton Exceed dari narapidana tindak pidana korupsi sekaligus suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah serta sejumlah uang dan barang mewah.

Belum lagi dari narapidana lain seperti Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang terbukti menyerahkan uang sebesar Rp 69 juta dan dari Fuad Amin Imron dengan total Rp 121 juta.

Selain itu, ia juga membiarkan Fahmi membuat saung mewah serta kebun herbal dan juga ruang tahanan yang diluar standar yang ditentukan.

"Terdakwa membiarkan Fahmi mendapatkan fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin, menggunakan kamar sel di luar standar, memiliki saung, kebun herbal, kamar seluar 2x3 kamar sendiri untuk bilik asmara,"‎ ungkap hakim. 

Namun ‎hal-hal yang meringankan, Wahid bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui dan merasa bersalah atas tindakannya, menjadi tulang punggung keluarga, serta pengabdiannya terhadap negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper