Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri membeberkan cara pelaku penyebar berita palsu atau hoaks mengenai server KPU disetting untuk memenangkan paslon nomor 01 Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin beroperasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa hal pertama yang dilakukan para pelaku tersebut adalah menyiapkan banyak konten untuk dipilih salah satu, kemudian diedit sesuai dengan rencana jahat pelaku.
Kemudian, pelaku yang disebut sebagai pembuat konten, mengirimkan informasi yang sudah diedit menjadi berita hoaks itu ke tim buzzer yang telah menyiapkan sejumlah akun media sosial palsu untuk memviralkan informasi tersebut.
"Salah satu ada berita hoaks dari IG (Instagram) dan mendadak langsung disuspend. Jadi ketika informasi hoaks itu menyebar, pelaku langsung menghilang dari IG-nya," tuturnya, Senin (8/4/2019).
Menurut Dedi, dua pelaku sudah berhasil ditangkap bernama Eko Widodo di Ciracas Jakarta Timur dan Rachmy Denda Hasnyta Zainuddin Ilyas di daerah Tangjungkarang Barat Kota Bandar Lampung.
Rachmy yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga sekaligus lulusan ilmu kedokteran. Perempuan berusia 51 tahun itu menyebarkan video hoaks melalui akun Facebook miliknya. Sedangkan, Eko menyebarkan video hoaks melalui akun Twitter @ekowBoy.
Dedi memastikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri akan professional dalam menangani perkara Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut. Selain itu, dia juga menegaskan akan mengembangkan perkara itu, serta menangkap para pelaku yang terlibat di dalam kasus tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini," katanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa hal pertama yang dilakukan para pelaku tersebut adalah menyiapkan banyak konten untuk dipilih salah satu, kemudian diedit sesuai dengan rencana jahat pelaku.
Kemudian, pelaku yang disebut sebagai pembuat konten, mengirimkan informasi yang sudah diedit menjadi berita hoaks itu ke tim buzzer yang telah menyiapkan sejumlah akun media sosial palsu untuk memviralkan informasi tersebut.
"Salah satu ada berita hoaks dari IG (Instagram) dan mendadak langsung disuspend. Jadi ketika informasi hoaks itu menyebar, pelaku langsung menghilang dari IG-nya," tuturnya, Senin (8/4/2019).
Menurut Dedi, dua pelaku sudah berhasil ditangkap bernama Eko Widodo di Ciracas Jakarta Timur dan Rachmy Denda Hasnyta Zainuddin Ilyas di daerah Tangjungkarang Barat Kota Bandar Lampung.
Rachmy yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga sekaligus lulusan ilmu kedokteran. Perempuan berusia 51 tahun itu menyebarkan video hoaks melalui akun Facebook miliknya. Sedangkan, Eko menyebarkan video hoaks melalui akun Twitter @ekowBoy.
Dedi memastikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri akan professional dalam menangani perkara Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut. Selain itu, dia juga menegaskan akan mengembangkan perkara itu, serta menangkap para pelaku yang terlibat di dalam kasus tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini," katanya.