Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Alternatif Investor Global Berinvestasi di Indonesia

Para investor global memantau keberadaan perusahaan-perusahaan lokal di pengadilan niaga yang memohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau pailit.
Salah satu sesi diskusi Insol International Annual Regional Conference./Bisnis-Istimewa
Salah satu sesi diskusi Insol International Annual Regional Conference./Bisnis-Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA — Para investor global tetap melirik Indonesia sebagai salah satu negara Asean yang menarik untuk berinvestasi karena memiliki potensi pertumbuhan ekonomi yang kian membaik.  

Hal itu disampaikan praktisi hukum kepailitan Ricardo Simanjuntak, saat menjadi pembicara dalam Insol International Annual Regional Conference, di Singapura pada 2—4 April 2019. Konferensi itu merupakan salah satu forum pertemuan praktisi kepailitan terbesar di dunia. 

Dalam acara tersebut, hadir lebih dari 1.300 peserta merupakan pelaku usaha bisnis global dan para praktisi hukum kepailitan, praktisi restrukturisasi utang, mediator sengketa bisnis internasional dan para profesional bank.

Ricardo memaparkan pada konferensi tersebut, Indonesia masih mengandalkan komoditas sumber daya alam seperti batu bara, minyak dan gas sebagai penopang ekonomi selain menggenjot infrastruktur fisik untuk menggairahkan ekonomi negara. 

"Apabila perusahaan tersebut mengalami kesulitan keuangan, investasi yang masuk melalui praktisi kepailitan dengan sejumlah penyelesaian restrukturisasi, baik sukarela ditawarkan oleh perusahaan atau melalui penyelesaian pengadilan niaga," kata Ricardo kepada Bisnis, Sabtu (6/4/2019). 

Para penyelamat bisnis tersebut, kata dia, juga memantau keberadaan perusahaan-perusahaan lokal di pengadilan niaga yang memohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau pailit, dengan tujuan menyehatkan perusahaan tersebut. 

Cara lain untuk berinvestasi, menurutnya, para investor melihat bank-bank yang turut dalam perkara kepailitan dan PKPU di pengadilan niaga untuk membeli non perfoming loan (NPL) atau pemberian fasilitas kredit yang masih macet. 

"Untuk menyehatkan NPL maka itu adalah alternatif bank menjual NPL dan investor melihat melihat jenis loan apa yang dijual. Mereka mencari profil perusahaan-perusahaan yang bersengketa  melalui pengadilan dan membelinya untuk disehatkan," kata dia.

Oleh karena itu, lanjut Ricardo, sudah tepat penyelesaian kepailitan menjadi bagian kemudahan berbisnis di Indonesia kian membaik. Hal itu sesuai dengan laporan terbaru Bank Dunia berjudul Doing Business, edisi 2019. 

Dari catatan Bisnis, kemudahan berbisnis Indonesia melalui penyelesaian kepailitan berada di posisi 36 dari 190 negara yang disurvei Bank Dunia. Posisi itu lebih baik dibandingkan laporan tahun sebelumnya pada urutan 38. 

Salah satu yang diukur oleh Bank Dunia dalam kemudahan berbisnis adalah, penyelesaian kepailitan suatu negara. Indikator lain yakni, perizinan mendirikan bangunan, penyambungan listrik, pendaftaran properti, akses perkreditan, perlindungan terhadap investor minoritas, pembayaran pajak, perdagangan lintas negara, penegakan kontrak dan regulasi pasar tenaga kerja. 

Adapun untuk mengukur penyelesaian kepailitan, Bank Dunia meminta tanggapan kuesioner dari praktisi kepailitan lokal dan hasil pendapat itu diverifikasi melalui studi hukum, peraturan dan informasi publik tentang sistem kepailitan. 

Menurut Bank Dunia, indikator penyelesaian kepailitan terkait dengan ada atau tidaknya perubahan atau reformasi suatu negara dalam mendukung bisnis menjadi lebih mudah atau lebih sulit.    

Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (APKI) James Purba mengatakan, restrukturisasi utang melalui persidangan juga harus terus dibenahi melalui revisi UU Kepailitan dan PKPU agar tidak ada multitafsir penanganan perkara sehingga bisa mengganggu iklim usaha di Indonesia. 

"Salah satunya adalah pembenahan aparatur pengadilan. Hasil dari Bank Dunia itu menunjukan iklim usaha di Indonesia membaik, tetapi harus tetap ada perbaikan di dunia peradilan," kata dia  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper