Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Hoaks Tujuh Kontainer Surat Suara Pemilu 2019, Ini Pengakuan Terdakwa

Kasus Hoaks Tujuh Kontainer Surat Suara Pemilu 2019, Ini Pengakuan Terdakwa
Ilustrasi-Warga membubuhkan tanda tangan untuk mendukung Pemilu 2019 anti hoax di Jakarta, Minggu (10/2/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A
Ilustrasi-Warga membubuhkan tanda tangan untuk mendukung Pemilu 2019 anti hoax di Jakarta, Minggu (10/2/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa perkara hoaks tujuh kontainer surat suara Pemilu 2019 yang sudah dicoblos, Bagus Bawana Putera atau BBP, mengaku bukan kreator pembuat berita bohong tersebut.

"Saya bukan kreator, tetapi hanya menyebarkan. Saya akui ceroboh tidak kroscek," kata Bagus usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019) sore.

Dalam agenda sidang perdana itu, Bagus mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya belum berani bicara apapun, karena takut merancukan arah sidang. Mohon maaf dengan segala hormat, tunggu sidang seminggu lagi," ujarnya.

Sidang lanjutan kasus hoaks tujuh kontainer surat suara sudah dicoblos itu rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (11/4) pukul 09.30 WIB.

Merunut perjalanan kasus tersebut, Bagus mengawali aksinya dengan merekam suaranya untuk menginformasikan kabar tujuh kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 sudah dicoblos di Tanjung Priok.

Dia mengunggah pernyataan hoaks itu serta merekam suara untuk disebarkan melalui sejumlah platform, di antaranya aplikasi percakapan Whatsapp dan Twitter.

Bareskrim Polri lantas menelusuri jejak digital penyebar hoaks itu, lalu menemukan Bagus yang diduga aktor utama. Dia ditangkap di Sragen, Jawa Tengah pada 7 Januari 2019.

Atas perbuatan itu, dia dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lantaran sengaja menyiarkan berita bohong dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selain itu, dia juga terancam UU ITE dengan acaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Pengacara Terdakwa Osner Johnson Sianipar mengatakan akan menghadirkan sejumlah saksi yang dapat meringankan hukuman tersebut.

"Dia sebagai korban terlampau percaya dengan rekan-rekannya, tidak detail, tidak melihat kebenarannya. Kami selaku pengacara akan menghadirkan saksi yang meringankan," ucap Osner.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper