Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy, dikabarkan tengah sakit. Penahanan mantan Ketum PPP itu pun dibantarkan ke rumah sakit Polri.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan proses pembantaran Romahurmuziy alias Rommy pada Selasa (2/4/2019). Sedianya, Rommy akan diperpanjang masa tahanannya selama 20 hari ke depan.
Tersangka RMY [Romahurmuziy], anggota DPR belum dilakukan perpanjangan penahanan bersama 2 tersangka lain, karena yang bersangkutan sedang dalam proses pembantaran di RS Polri dari tanggal 2 April 2019," kata Febri, Kamis (4/4/2019)
Kendati demikian, Febri tidak menjelaskan secara rinci terkait sakit Rommy. Akan tetapi, kondisi saat ini diharuskan menjalani rawat inap. Adapun selama proses pembantaran tersebut tidak dihitung masa penahanannya.
Sementara itu, penahanan dua tersangka lain yakni Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi resmi diperpanjang KPK.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan yang pertama selama 20 hari dimulai dari 4 april sampai dengan 24 april 2019 untuk HRS dan MFQ," ujarnya.
Baca Juga
Dalam perkara ini, Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka Haris Hasanuddin dan Muhamad Muafaq Wirahadi. Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.
Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.
KPK menduga tersangka Rommy terlibat juga dalam proses pengisian jabatan untuk wilayah lain. KPK juga menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu.