Kabar24.com, JAKARTA — PT FH Bertling Logistic Indonesia terpaksa melayangkan permohonan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap PT Taruna Aji Karisma sebesar Rp4,05 miliar karena perusahaan tersebut belum melunasi utang yang telah jatuh tempo.
Utang-piutang tersebut terkait proyek pengeboran pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Jaboi Sabang, di Provinsi Aceh, sebagai pemegang konsesi adalah PT Sabang Geothermal Energi.Untuk menagih utang tersebut melalui jalur pengadilan, FH Bertling Logistic Indonesia telah mendaftarkan permohonan dengan perkara No. 60/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, pada 14 Maret 2019.
Kuasa hukum FH Bertling Logistic Indonesia, Reynalda Basya Ilyas mengatakan, utang piutang bermula ketika kedua belah pihak sepakat untuk mengerjakan proyek PLTB Jaboi Babang tersebut.
Sebagai termohon, kata Alda, termohon sepakat menggunakan jasa pemohon untuk melaksanakan proyek mobilisasi peralatan dan material termohon ke lokasi proyek.
"Kesepakatan itu tertuang dalam lima quatation offer yang dikeluarkan pemohon sebagai penawaran dan lima servis order yang dikeluarkan oleh termohon sebagai persetujuan atas penawaran pemohon," kata Alda kepada Bisnis, Rabu (3/4/2019).
Menurutnya, setelah pelaksanaan kesepakatan itu pemohon mengeluarkan invoice sebanyak 8 lembar atau tagihan yang telah jatuh tempo dan harus dibayarkan oleh termohon sebesar Rp9,73 miliar. Dalam perjalanan waktu, termohon melakukan pembayaran sebanyak 3 kali senilai Rp4,87 miliar.
Taruna Aji Karisma sempat melakukan pembayaran utang dalam 3 kali cicilan setelah termohon sebelumnya diajukan PKPU dengan perkara No. 158/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst, pada 25 Oktober 2018 lalu.
Kemudian, para pihak sepakat untuk menandatangani perjanjian perdamaian, pada 13 November 2018 sehingga permohonan PKPU dicabut.
Adapun pembayaran tersebut mencakup pembayaran pertama sebesar Rp1 miliar dibayarkan paling telat 14 November 2018, pembayaran kedua Rp1,92 miliar paling telat 14 Januari 2019 dan pembayaran ketiga dengan nilai sama pada tahap kedua paling telat 14 Februari 2019.
"Kami bersepakat untuk membebankan kewajiban pembayaran atas penalti pembayaran sebesar Rp5 juta per hari keterlambatan dengan maksimum penalti sebesar Rp100 juta," ujarnya.
Alda mengutarakan, memang terjadi pembayaran oleh termohon sebesar Rp 1 miliar kepada kliennya, tetapi termohon gagal membayar tahap kedua dan ketiga seperti sudah disepakati sesuai perjanjian saat PKPU dicabut.
Dengan demikian, utang termohon untuk pembayaran tahap kedua sebesar Rp1,92 miliar dengan dengan Rp100 juta dan tahap pembayaran ketiga dengan nilai sama. Sehingga total utang sebesar Rp4,05 miliar.
Pihaknya sudah mengirimkan surat hingga dua kali kepada termohon agar utang segera dibayarkan yaitu pada 18 Januari 2019 dan 8 Februari 2019 tetapi hingga tanggal diajukannya permohonan PKPU, termohon tetap tidak membayar utangnya kepada pemohon.
Sebagai debitur pemohon, kata dia, termohon adalah debitur lain yang mempunyai utang juga yakni PT Besmindotama Semesta dengan nilai piutang sebanyak Rp55 juta.
Usai sidang perdana pada Selasa (2/4) di PN Jakarta Pusat, kuasa hukum Taruna Aji Karisma enggan berkomentar kepada Bisnis dengan alasan tidak memiliki izin berbicara kepada media atas permohonan PKPU tersebut.
"Maaf tidak berkomentar ya karena saya tidak mendapatkan kuasa untuk berbicara kepada media. Saya hanya mendapatkan kuasa untuk persidangan saja," ujarnya.
Dari catatan Bisnis, PLTPB tersebut dibangun dengan biaya US$30 juta. Adapun pihak pengembang adalah Sabang Geothermal Energi dengan penandatangan power purcase agreement (PPA) antara Sabang Geothermal Energi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
PLTP ini diperkirakan akan beroperasi pada 2019 ini, dengan kapasitas listrik yang dihasilkan PLTP Jaboi pada saat COD untuk dijual ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebesar 10 MW. PLTPB atau geotermal itu sudah berjalan di Sabang.
Sabang Geothermal Energi selaku pemenang proyek tersebut telah merampungkan satu sumur pada Februari 2017 dengan potensi energi sekitar 10—15 megawatt per sumur.
Berdasarkan hasil survei Tim Badan Geologi pada 2005, ditemukan potensi panas bumi di daerah Jaboi, Kecamatan Suka Jaya, Kota Sabang, berkisar 50 megawatt. Namun, Sabang Geothermal Energi memperkirakan, potensi panas bumi di Jaboi mencapai 80 megawatt lewat empat sumur.
PLTPB Jaboi Sabang : Taruna Aji Karisma Digugat PKPU
Urusan utang piutang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Jaboi Sabang berujung gugatan pailit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yanuarius Viodeogo
Editor : Stefanus Arief Setiaji
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
8 jam yang lalu