Bisnis.com, BANDUNG—Gubernur Jabar Ridwan Kamil menolak permintaan Wali Kota Bekasi Rahmat Efendy agar dana bagi hasil pajak kendaraan untuk daerah tersebut naik.
Ridwan Kamil mengatakan jika pihaknya menyetujui kenaikan dana bagi hasil maka akan melanggar aturan hukum. “Masalahnya kalau dilakukan menabrak aturan.
Jadi bukannya tidak mau duit rakyat kembali ke rakyat,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Kamis (4/4/2019).
Menurutnya Bekasi adalah rakyat Jabar juga tetapi jika pihaknya memberi kemudahan dengan melanggar regulasi hal tersebut tidak memungkinkan.
“Kita kan sudah punya model di Banjar, Pangandaran di mana APBD tingkat II yang diberi hibah. Dulu saya wallikota sama juga, pintunya dua memberi hibah ke anaknya langsung tapi tidak dalam bentuk [uang],” katanya.
Dia juga mencontohkan Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran yang memilih hibah provinsi untuk dikembalikan ke bentuk bantuan untuk anak SMA.
Baca Juga
“Jadi kita mau mendukung tapi beri opsi, karena sudah dikaji oleh Biro Hukum tak memungkinkan dengan pola menaikan dari pajak kendaraan itu,” ujarnya.
Diberitakan media, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendy sudah berkirim surat sebanyak tiga kali kepada gubernur terkait permintaan kenaikan tersebut.
Surat tersebut tak satupun berbalas.