Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan tersangka kasus korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk (KTP) berbasis elektronik, Markus Nari, Senin (1/4/2019).
"MN [Markus Nari] ditahan 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (1/4/2019).
Sebelumnya, tim penyidik KPK memang mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR Komisi II Fraksi Golkar itu dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Hasilnya, Markus kini langsung ditahan.
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Cabang KPK, di belakang gedung Merah Putih KPK,"kata Febri.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kedelapan orang tersebut adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Narogong, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Markus Nari diduga meminta uang kepada Irman atau sebanyak Rp5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp4 miliar kepada tersangka Markus Nari.
Saat ini, memang tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek KTP El secara bersama-sama dengan hukuman pidana yang bervariasi.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP El).
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tipikor pada persidangan kasus KTP El.