Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Akan Umumkan Nama Anggota DPR yang Patuh Lapor LHKPN

pengumuman nama-nama tersebut agar publik memiliki informasi tambahan terkait anggota DPR maupun DPRD yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tahun ini.
Anggota DPR mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Anggota DPR mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan nama-nama anggota DPR yang telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara patuh dan tepat waktu. Pengumuman akan diumumkan April ini.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pengumuman nama-nama tersebut agar publik memiliki informasi tambahan terkait anggota DPR maupun DPRD yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tahun ini.  

Pengisian LHKPN periodik 2018 telah berakhir pada 31 Maret 2019 hingga pukul 23.59 WIB.

"Ini adalah bagian dari upaya KPK untuk mewujudkan politik berintegritas, yang pertama karena salah satu indikatornya adalah keterbukaan dan pelaporan secara benar kekayaannya," katanya  Senin (1/4/2019).

Sebelumnya, KPK mencatat hanya 56,32% anggota DPR yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga batas akhir pada 31 Maret 2019 pukul 23.59 WIB.

Persentase tersebut berdasarkan 554 wajib lapor. Artinya, baru 312 yang melaporkan, sedangkan 242 anggota DPR belum melaporkan harta kekayaannya.

Kendati demikian, KPK tetap mengapresiasi 312 orang anggota DPR yang telah melaporkan harta kekayaannya tepat waktu. 

"Kami apresiasi yang sudah melaporkan kekayaannya di tengah kondisi yang seperti ini," kata Febri.

Kendati demikian, Febri mengaku memang sampai hari ini ada beberapa pihak yang masih melaporkan LHKPN baik melalui jalur elhkpn ataupun yang datang langsung ke KPK.

"[Tapi] tentu saja mereka yang lapor setelah 31 Maret 2019 akan tercatat pelaporan yang terlambat," ujar dia.

Menurut Febri, KPK kemudian akan memberikan catatan kepada instansi masing-masing siapa saja yang melaporkan hartanya tepat waktu dan terlambat.

"Nanti ketentuan soal sanksinya ada di instansi masing-masing."

Di sisi lain, dia juga mengapresiasi wajib lapor di 215 instansi yang sudah melaporkan kekayaannya 100%. Kemudian, sebanyak 232 instansi dengan tingkat kepatuhan 90%.

"Ini cukup banyak saya kira dan bagi yang pihak-pihak yang melapor itu kami sampaikan terima kasih juga semoga upaya kita bisa lebih kuat ke depan," ujar Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper