Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jasa Angkut Pupuk: KPK Geledah PT Inersia, Sejumlah Dokumen Disita

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor PT Inersia terkait kasus dugaan suap jasa angkut pupuk, Jumat (29/3/2019).
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019)./Antara-Reno Esnir
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor PT Inersia terkait kasus dugaan suap jasa angkut pupuk, Jumat (29/3/2019).

Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso dan dua tersanga lainnya.

"Hari ini dilakukan penggeledahan di satu lokasi di kantor PT Inersia, di Salihara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Jumat (29/3/2019).

Febri mengatakan sampai pukul 19.00 WIB tadi,  penyidik masih berada di lokasi. Sejauh ini, tim telah menyita sejumlah dokumen.

"Dokumen itu terkait dengan kepemilikan perusahaan yang menjelaskan posisi tersangka BSP [Bowo Sidik Pangarso] dan tersangka IND [Indung] di perusahaan tersebut."

Dalam perkara ini, Bowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta pada Rabu hingga Kamis (27-28/3/2019) dini hari.

Kedua tersangka lainnya disematkan kepada seorang swasta dari PT Inersia bernama Indung dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti. Dalam kasus ini, Asty diduga sebagai pemberi.

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$2 per metric ton. 

Untuk merealisasikan komitmen fee ini, Asty memberikan uang sebesar Rp89,4 juta kepada Bowo melalui 'tangan kanan' Bowo bernama Indung di kantor PT Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Granadi, Rabu (27/3/2019). Setelah proses transaksi, tim KPK mencokok keduanya.

Diduga, Bowo Sidik telah menerima enam kali suap dari PT Humpuss. Jauh sebelum OTT, uang sejumlah total Rp221 juta dan US$85.130, telah dialirkan di sejumlah tempat. Uang itu kemudian dipecah menjadi Rp50.000 dan Rp20.000 dan dimasukkan ke dalam amplop-amplop.

KPK menduga masih ada penerimaan lain dari sejumlah perusahaan yang berkepentingan, mengingat uang yang disita dari kantor Inersia senilai Rp8 miliar. Dari jumlah tersebut, senilai Rp1,6 miliar diterima dari PT Humpuss dengan enam kali penerimaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper