Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), Samin Tan, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/3/2019).
Samin Tan terlihat datang pukul 10.40 WIB dengan kemeja biru dan senyum merekah diwajahnya. Tak ada keterangan dari Samin Tan dan langsung bergegas masuk ke ke Gedung Merah Putih KPK.
Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi konglomerat pengusaha batu bara itu dengan status tersangka. Dia awalnya diminta tim penyidik untuk datang ke KPK pada 25 Maret lalu. Namun, tak datang dengan alasan pekerjaan.
Dalam penyidikan kasus ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri bagi Samin Tan.
Perpanjangan masa cegah dilakukan terhadap Samin Tan terhitung sejak 14 Maret 2019 sampai dengan 14 September 2019.
Tak hanya Samin Tan, perpanjangan masa cegah berlaku terhadap Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) Nenie Afwani.
"Hal ini dilakukan agar ketika tersangka atau saksi dipanggil tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri dalam pesan singkat, Selasa (26/3/2019) lalu.
Sebelumnya, KPK juga telah mencegah dua pegawai PT Asmin Koalindo Tuhup (anak usaha BORN) yaitu Vera Likin dan Fitrawan Tjandra ke luar negeri sejak 4 Februari 2019 hingga 6 bulan ke depan.
Kendati berstatus tersangka, Samin Tan memang belum ditahan KPK. Lembaga pimpinan Agus Rahadrjo itu lebih dulu memeriksa para saksi dan tersangka sebelum melakukan penahanan.
Dalam perkara ini, tersangka Samin Tan diduga memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam dua tahap. Eni adalah terpidana kasus PLTU Riau-1. Kasus PKP2B merupakan pengembangan dari kasus tersebut.
Pemberian uang tersebut diduga untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM. Diduga, Samin Tan menyerahkan uang suap tersebut melalui perantara yaitu anak buahnya.