"[256.000 ini] suatu jumlah yang besar. Tentu para warga negara yang dipenjara ini karena ada kekeliruan, kesalahan atau kesengajaan, sehingga dihukum dan memasuki tempat yang tidak diinginkannya," kata Jusuf Kalla di Kementerian Perindustrian, Selasa (22/3/2019).
Menurut Jusuf Kalla terdapat dua upaya yang telah berhasil diterapkan di luar negeri agar beban penjara berkurang. Pola ini telah berhasil diterapkan di luar negeri.
"Ada dua hal saya kira untuk mengatasinya; pertama negara aman, kedua kurangi hukuman," katanya.
Jusuf Kalla menyebut negara Eropa yang berhasil menata ulang penjaranya adalah Belanda. Di negara kincir itu banyak penjara yang sekarang justru disewakan untuk kegiatan lainnya.
Selain itu, subjek hukum yang sebelumnya merupakan pidana sekarang dihapuskan.
"Kayak narkoba dikurangi dia punya obyeknya. Tentu kita tidak ingin seperti itu, tapi yang penting bagaimana negeri aman, sehingga kejahatan berkurang," katanya.
Sementara itu, untuk warga binaan di penjara, Jusuf Kalla mengharapkan dilakukan upaya penyiapan sebelum kembali ke tengah masyarakat. Selain penambahan pengetahuan, juga dilakukan peningkatan keterampilan.
"Kalau masyarakat kita termenung tiap hari di lembaga permasyarakatan melihat nasibnya yang tidak menentu tentu berakibat lain pada saat dia keluar nanti. Mungkin dia ketika dikeluarkan dari penjara menambah kejahatannya," kata Jusuf Kalla.