Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tingkat Kepatuhan Penyerahan LHKPN 27 Instansi Ini Capai 100%, KPK Beri Apresiasi

Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi 27 instansi dengan tingkat kepatuhan tinggi, di tengah masih rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan LHPKN secara keseluruhan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi 27 instansi dengan tingkat kepatuhan tinggi, di tengah masih rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan LHPKN secara keseluruhan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sejauh ini tingkat pelaporan LHKPN masih mencapai 52,77% dari sekitar 336 ribu wajib lapor per 27 Maret 2019. Padahal, pengisian terakhir LHKPN ditenggat hingga 31 Maret mendatang.

"Namun ternyata ada sejumlah instansi dengan kepatuhan yang sangat tinggi. Terdapat 27 instansi yang tingkat kepatuhannya telah 100%," ujar Febri dalam keterangannya, Rabu (27/3/2019).

Adapun Ke-27 instansi tersebut, ujar dia, terdiri dari DPRD pada 14 Kabupaten/Kota, 7 pemerintah provinsi, 4 BUMN/BUMD dan 2 perusahaan daerah. Sedangkan 60 institusi lainnya tercatat kepatuhan pelaporan LHKPN periodik melebihi 90%. 

"KPK patut mengapresiasi kepatuhan ini agar dapat menjadi contoh bagi institusi lain," ujar Febri.

Hal itu karena kepatuhan pelaporan LHKPN secara tepat waktu, menurut Febri, adalah salah satu indikator upaya mewujudkan organisasi dan pegawai yang berintegritas. Pelaporan yang benar dan jujur menjadi syarat utama dari pelaporan LHKPN tersebut. 

Febri berujar untuk kebutuhan konsultasi dan pelayanan pendaftaran LHKPN di minggu terakhir sebelum batas waktu, KPK pun menambah pegawai yang bertugas di loket-loket LHKPN. 

Lembaga antirasuah berharap hal itu dapat membantu para penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya segera sebelum batas waktu 31 Maret 2019.

Sedangkan untuk ikhtisar pelaporan LHKPN secara umum, sektor legislatif masih cukup rendah tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN. 

Masing-masing lembaga legislatif adalah DPR RI 22,88% (127 orang lapor, 428 belum lapor), DPRD 31,93% (5.431 orang lapor, 11.578 orang belum lapor). Adapun yang tertinggi adalah DPD 66,92% dan BUMN/BUMD 65,62%.

Berikut Daftar Institusi dengan kepatuhan LHKPN 100%:
 
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan)
2. Pemerintah Kota Batam
3. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
4. Pemerintah Kabupaten Sumbawa
5. PT Bank Jambi
6. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
7. Pemerintah Kota Gorontalo
8. Pemerintah Kabupaten Pamekasan
9. DPRD Kabupaten Musi Banyuasin
10. Pemerintah Kabupaten Boyolali
11. DPRD Kabupaten Boyolali
12. DPRD Kabupaten Luwu Utara
13. DPRD Kabupaten Halmahera Selatan
14. DPRD Kabupaten Alor
15. DPRD Kabupaten Tana Toraja
16. DPRD Kabupaten Merauke
17. DPRD Kabupaten Batang Hari
18. DPRD Kabupaten Bangka Tengah
19. DPRD Kota Gorontalo
20. DPRD Kabupaten Barru
21. DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan
22. PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero)
23. DPRD Kabupaten Malinau
24. DPRD Kabupaten Boven Digoel
25. PD Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah
26. PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya
27. PT Cemani Toka


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper