Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Rommy : Siapa Pejabat yang Bakal Terjerat?

Semenjak mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi tersangka kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama, KPK terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA — Sudah sepekan lebih kasus dugaan pengisian jabatan di Kementerian Agama berlalu, seiring penetapan tiga tersangka pada Sabtu (16/3/2019).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan pihak lain di internal Kemenag. Kendati, lembaga antirasuah menyebut sudah mengantongi sejumlah bukti dan nama yang teridentifikasi.

Akan tetapi, hingga kini lembaga pimpinan Agus Rahardjo belum juga menetapkan tersangka baru. KPK beralasan harus menggali keterangan sejumlah saksi yang berelevansi dengan kasus ini.

Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengaku tim penyidik KPK harus melakukan pendalaman terlebih dahulu. Termasuk soal penyitaan banyak dokumen dan sejumlah uang.

Uang senilai Rp180 juta dan US$30.000 sebelumnya disita dari meja kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat proses penggeledahan pekan lalu.

Kasus Suap Rommy : Siapa Pejabat yang Bakal Terjerat?

Ilustrasi : Husin Parapat

KPK menyita uang itu lantaran diduga terkait dengan pokok perkara. Padahal, ada sejumlah uang lainnya yang ditemukan, tetapi tak disita KPK. Uang yang tak disita itu pun terbungkus di sebuah amplop. 

Namun, KPK sepertinya tahu persis mana uang honorarium untuk sang menteri atau bukan. Menurut Febri, nilai honor yang diterima juga ada standarnya. Sehingga, KPK memisahkan uang-uang tersebut. 

Pascapenyitaan itu, Menag Lukman bereaksi. Menag Lukman menolak memberikan penjelasan asal muasal uang itu. Menurutnya, alangkah lebih etis menyampaikan hal-hal yang terkait materi perkara secara resmi ke KPK. Dia bersiap bersaksi terkait perkara ini.

Tersangka sekaligus mantan Ketum PPP Rommahurmuziy menolak soal dugaan keterlibatan di internal Kemenag. Terutama sorotan yang saat ini mengarah ke Menag Lukman Hakim. Rommy, begitu biasa disapa, lebih menyerahkan soal tersebut ke ranah penyidik.

"Apa yang saya sampaikan akan digunakan sebagai materi," katanya, saat pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Jumat (22/3/2019).

Wapres Jusuf Kalla turut angkat bicara soal nasib Menag Lukman ke depan. Dia berharap kasus jual beli jabatan ini tidak melibatkan politisi PPP itu. 

Kata Kalla, terbilang wajar apabila pejabat publik menyimpan uang tunai di ruang kerja dengan nominal tertentu.

Sebenarnya, bukan tanpa alasan Menag Lukman jadi sorotan. Dalam proses seleksi di Kemenag, Lukman menjadi garda terakhir apakah calon itu layak atau tidak menempati jabatan tertentu, tentunya setelah dilakukan serangkaian proses seleksi.

Menurut KPK, Kemenag sebetulnya menerima informasi jika tersangka Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menag Lukman untuk menjadi Kakanwil Kemenag Jatim. Alasannya, diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin. Artinya, Menag Lukman pasti tahu betul soal itu.

Akan tetapi, tak lama kemudian Haris malah dilantik Menag Lukman pada awal Maret 2019. 

Bila dikutip situs Kemenag, hasil Rapat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Kementerian Agama tanggal 1 Februari 2019 menyatakan proses seleksi itu berdasarkan penilaian rekam jejak, makalah, kompetensi dan wawancara peserta, juga surat rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Hasil proses seleksi ditandangani oleh Sekjen Kemenag M. Nur Kholis yang juga merangkap sebagai Ketua Pansel.

Sementara itu, pernyataan Ketua KASN Sofian Effendi tampaknya membuka celah soal adanya dugaan "main-main' di internal Kemenag. 

KASN sudah mengingatkan Kemenag berkali-kali agar kedua pejabat itu tidak diangkat sebagai pejabat tinggi. Sofian seolah menyesalkan peringatan yang tidak digubris itu.

"Kita katakan tidak boleh diangkat sebagai pejabat tinggi, tapi diangkat juga." Kata Sofian pekan lalu.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang masih mengunci rapat-rapat nama yang teridentifikasi terlibat bersama Rommy. Dia meminta agar tim penyidik dibiarkan bekerja dahulu.

"Keyakinan [terhadap nama yang teridentifikasi ] itu akan semakin baik dengan kelengkapan bukti-bukti," katanya kepada Bisnis, Minggu (24/3/2019).

Dalam perkara ini, Rommy diduga menerima suap Rp300 juta dari Haris dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik M. Muafaq Wirahadi. 

Uang suap diduga dialirkan demi memuluskan proses pengisian jabatan tertinggi di Kemenag. KPK menduga Rommy tak sendirian dalam menerima uang suap itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper