Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi penyebutan nama yang disampaikan tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy. Salah satunya, Rommy menyebut nama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan nama-nama yang disebut maupun yang masih disimpan rapat-parat oleh mantan Ketum PPP itu bisa disampaikan langsung ke penyidik KPK sepanjang memiliki relevansi dengan pokok perkara.
"KPK punya tanggung jawab untuk melihat ada atau tidak relevansinya dengan pokok perkara," ujar Febri, Jumat (22/3/2019).
Lembaga rasuah juga terbuka kepada Rommahurmuziy alias Rommy untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator atau pihak yang bekerja sama dengan penegak hukum mengingat hal tersebut adalah hak tersangka.
"Tapi ingat, informasi yang disampaikan tentu harus informasi yang benar. Informasi yang didukung juga dengan bukti yang lain, dan informasi itu jangan setengah hati," kata Febri.
Febri bukan tanpa alasan mengingatkan agar informasi yang disampaikan tersangka harus jelas dan benar. Hal itu agar syarat menjadi justice collaborator dapat terpenuhi.
Febri merujuk pada satu contoh ketika ada salah satu tersangka dari politisi mengajukan diri sebagai JC namun memberikan informasi secara ragu-ragu.
"Kami pastikan kalau pengajuan JC seperti itu akan ditolak. Akuilah perbuatan tersebut dan kemudian buka peran pihak lain seluas-luasnya. Maka perlindungan-perlindungan hukum dan beberapa sarana fasilitas akan diberikan secara hukum terhadapnya jika dikabulkan JC tersebut," papar Febri.
Rommy sebelumnya menyebut nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Nama itu disebut sebagai orang yang mempercayai kinerja tersangka Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Khofifah disebut ikut merekomendasikan.
Rommy juga menyatakan tidak ada praktik jual beli dalam pengisian jabatan di Kementerian Agama. Dia membantah melakukan intervensi dalam proses seleksi di kementerian pimpinan Lukman Hakim Saifuddin tersebut. Rommy mengaku hanya merekomendasikan nama Haris.
"Tetapi bahwa kemudian saya meneruskan aspirasi, karena memang yang saya teruskan, bukan, misalnya, contoh saudara Haris Hasanuddin. Memang dari awal saya menerima aspirasi itu dari ulama seorang kiai, kiai Asep Saifuddin Halim yang dia adalah seorang pimpinan ponpes besar di sana, dan kemudian Ibu Khofifah Indar Parawansa," kata Rommy, di Gedung KPK, Jumat (22/3/2019).
"Beliau gubernur terpilih yang jelas-jelas mengatakan 'Mas Rommy, percayalah dengan Haris, karena Haris ini orang yang pekerjaannya bagus', Sebagai gubernur terpilih pada waktu itu beliau mengatakan 'kalau Mas Haris, saya sudah kenal kinerjanya, sehingga ke depan sinergi dengan Pemprov itu lebih baik',” lanjut Rommy.
Dengan adanya rekomendasi dari Khofifah Indar Parawansa, Rommy mengaku ikut menyampaikan bahwa Haris pantas menjadi Kakanwil Kemenag kendati Haris mendapat sanksi disiplin.
"Ini hanya penerusan aspirasi biasa dari orang-orang yang selama ini kita tahu reputasinya, kita tahu kinerjanya dan memang butuh sinergi ke depan," paparnya.
Romahurmuziy alias Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta dari tersangka Haris Hasanuddin dan Muhamad Muafaq Wirahadi. Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.
Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. Namun, KPK menduga tersangka Rommy terlibat juga dalam proses pengisian jabatan untuk wilayah lain. KPK menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu.