Bisnis.com, JAKARTA — Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri sudah menerima surat suara pemilu 2019. Mereka bisa langsung memilih wakil rakyat dan pemimpin negara untuk lima tahun ke depan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan bahwa surat suara yang berasal dari Indonesia sudah dikirimkan sejak 8 Maret 2019 lalu melalui pos.
“Ada sebagian dikirim via pos. Ada beberapa negara yang punya pos, ada yang tidak. Model pemungutan kita bisa ke TPS LN [tempat pemungutan suara luar negeri) langsung. Ada yang via pos, ada yang kotak suara keliling, via pos memang sudah dimulai memang,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Meski sudah melakukan pencoblosan, Ilham mengimbau agar pemilih di luar negeri agar tidak mengunggah foto ke media sosial karena berpotensi menimbulkan pelanggaran pemilu.
“Karena nanti bisa saja kemudian ada potensi money politics. Misalnya ada potensi mempengaruhi pilihan orang lain,” jelasnya.
Berdasarkan pasal 167 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, pemungutan suara di luar negeri bisa dilakukan sebelum waktu yang ditentukan, yaitu 17 April 2019.
Baca Juga
Meski waktu pemungutannya bisa berbeda tetapi penghitungan perolehan suara tetap dilakukan bersama-sama di kantor perwakilan Indonesia setiap negara.
Mereka yang di luar negeri hanya mendapatkan surat suara untuk presiden dan wakil presiden serta DPR untuk daerah pemilihan Jakarta II.