Bisnis.com, JAKARTA--Mabes TNI membantah menggunakan kendaraan dinas Mitsubishi Pajero untuk kegiatan kampanye Paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang beberapa waktu lalu viral di media sosial.
Danpom TNI Mayor Jenderal TNI Dedi Iswanto mengungkapkan bahwa kendaraan dinas dengan pelat nomor kendaraan 3005-00 itu seharusnya terpasang di kendaraan Mitsubishi Lancer yang kini masih berada di Mabes TNI.
Dedi memastikan TNI akan menyelidiki siapa yang menggandakan pelat nomor dinas TNI tersebut dan dipasang ke mobil Mitsubishi Pajero seperti yang terekam di sebuah video yang viral di media sosial.
"Pelat kendaraan dinas itu memang benar ada di kendaraan dinas TNI dan tergister di TNI. Namun peruntukannya bukan untuk mobil yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, tetapi untuk mobil dinas dengan merek Lancer," tutur Dedi, Jumat (22/3/2019).
Menurut Dedi, Denpom TNI akan menyelidiki ada atau tidaknya keterlibatan oknum TNI yang terlibat menggandakan pelat nomor tersebut. Dedi mengaku akan memberikan sanksi jika ditemukan ada oknum anggota TNI yang terlibat dalam Pilpres 2019.
"Tentu ada sanksi tegas yang akan diberikan jika ada anggota yang terlibat. Kami masih mendalami kasus itu," katanya.
Dedi juga menjelaskan jika penyalahguna pelat dinas TNI tersebut merupakan masyarakat sipil, maka TNI akan meneruskan kasus tersebut ke Kepolisian untuk diproses secara hukum dan dicari unsur pidananya.
"Kalau tidak ada unsur pidananya, paling kami akan berikan teguran kepada masyarakat yang telah menggunakan pelat itu," ujar Dedi.