Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Mobil Dinas TNI di Kampanye Prabowo-Sandi, Ini Klarifikasi Mabes TNI

Mabes TNI membantah menggunakan kendaraan dinas Mitsubishi Pajero untuk kegiatan kampanye Paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang beberapa waktu lalu viral di media sosial.
Danpom TNI Mayor Jenderal TNI Dedi Iswanto (kanan) dan Kapuspen Mayjen TNI Sisriadi saat memberi keterangan kepada wartawan, Jumat (22/3/2019)./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Danpom TNI Mayor Jenderal TNI Dedi Iswanto (kanan) dan Kapuspen Mayjen TNI Sisriadi saat memberi keterangan kepada wartawan, Jumat (22/3/2019)./Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA--Mabes TNI membantah menggunakan kendaraan dinas Mitsubishi Pajero untuk kegiatan kampanye Paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang beberapa waktu lalu viral di media sosial.

Danpom TNI Mayor Jenderal TNI Dedi Iswanto mengungkapkan bahwa kendaraan dinas dengan pelat nomor kendaraan 3005-00 itu seharusnya terpasang di kendaraan Mitsubishi Lancer yang kini masih berada di Mabes TNI.

Dedi memastikan TNI akan menyelidiki siapa yang menggandakan pelat nomor dinas TNI tersebut dan dipasang ke mobil Mitsubishi Pajero seperti yang terekam di sebuah video yang viral di media sosial.

"Pelat kendaraan dinas itu memang benar ada di kendaraan dinas TNI dan tergister di TNI. Namun peruntukannya bukan untuk mobil yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, tetapi untuk mobil dinas dengan merek Lancer," tutur Dedi, Jumat (22/3/2019).

Menurut Dedi, Denpom TNI akan menyelidiki ada atau tidaknya keterlibatan oknum TNI yang terlibat menggandakan pelat nomor tersebut. Dedi mengaku akan memberikan sanksi jika ditemukan ada oknum anggota TNI yang terlibat dalam Pilpres 2019.

"Tentu ada sanksi tegas yang akan diberikan jika ada anggota yang terlibat. Kami masih mendalami kasus itu," katanya.

Dedi juga menjelaskan jika penyalahguna pelat dinas TNI tersebut merupakan masyarakat sipil, maka TNI akan meneruskan kasus tersebut ke Kepolisian untuk diproses secara hukum dan dicari unsur pidananya.

"Kalau tidak ada unsur pidananya, paling kami akan berikan teguran kepada masyarakat yang telah menggunakan pelat itu," ujar Dedi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper