Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Mabes Polri masih mendalami laporan yang dilayangkan Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) atas Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj.
Said Aqil dilaporkan dengan dugaan melakukan ujaran kebencian. Sejauh ini pihak Polri masih mempelajari laporan tersebut untuk memastikan ada tidaknya peristiwa tindak pidananya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa laporan tersebut sudah diterima oleh tim penyelidik Bareskrim Polri.
Laporan terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, menurut Dedi, tim penyelidik Bareskrim Polri membutuhkan waktu untuk menemukan unsur pidana dari kasus yang dikaitkan kepada Said Aqil Siradj.
"Laporan baru kami terima. Unsur pidananya harus kami dalami dulu, apakah ini betul peristiwa tindak pidana atau bukan, makanya kita penyelidikan dulu ya," tutur Dedi, Rabu (20/3/2019).
Menurut Dedi, setelah Korlabi melaporkan perkara itu ke SPKT Bareskrim Mabes Polri, kasus tersebut langsung ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Tim sudah ditunjuk dan akan ditangani Dit Tipid Siber Bareskrim Polri, karena kasus ini berkaitan dengan UU ITE," kata Dedi.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dilaporkan ke polisi oleh Ketua Korlabi, Damai Hari Lubis. Said Aqil dilaporkan karena dianggap telah menebar ujaran kebencian melalui stasiun televisi. Damai melaporkan Said Aqil ke Bareskrim pada Senin (18/3/2019).
Damai, yang juga Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), menyebut Said Aqil membuat pernyataan bahwa di kubu capres Prabowo Subianto terdapat orang-orang dari kalangan radikal.
Selain itu, Damai mengaku pernyataan Said Aqil yang dia anggap mengandung ujaran kebencian dilihat di media sosial. Tayangan di media sosial itu yang kemudian dijadikan bukti dan diserahkan ke polisi saat membuat laporan.
"Oh kita kasih (barang bukti ke polisi), CD. CD tentang penemuan kita di YouTube, tayangan," jelas Damai.
Laporan Damai teregister dengan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tertanggal 18 Maret 2019. Damai melaporkan Said Aqil dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 156 KUHP.