Bisnis.com, JAKARTA-Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mempersilahkan Bareskrim Mabes Polri untuk memproses hukum Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj selama ditemukan 2 alat bukti yang cukup terkait perkara ujaran kebencian melalui stasiun televisi.
Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Robikin Emhas mengungkapkan semua warga negara harus dapat bertanggungjawab atas perbuatannya secara hukum. Kendati demikian, Robikin mempertanyakan tindakan pelanggaran hukum apa yang telah dilakukan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dalam acara di stasiun televisi.
"Jadi apakah itu tindakan warga negara atau itu penyelenggara negara. Dalam negara hukum, tindakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Materi apa yang dilaporkan mereka, apakah ini masuk ranah kepemiluan atau jurnalistik," tutur Robikin dalam keterangan resminya, Rabu (20/3/2019).
Robikin optimistis Kepolisian profesional dan kredibel dalam menangani laporan yang telah dilayangkan Ketua Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis. Menurutnya, selama ada 2 alat bukti yang sah, PBNU mempersilakan Kepolisian untuk memproses laporan tersebut.
"Apakah terdapat 2 alat bukti yang sah agar laporan itu dapat ditindaklanjuti atau tidak, kita lihat nanti," katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dilaporkan ke polisi oleh Ketua Korlabi Damai Hari Lubis. Said Aqil dilaporkan karena dianggap telah menebar ujaran kebencian melalui stasiun televisi.
Damai melaporkan Said Aqil ke Bareskrim pada Senin (18/3/2019). Damai, yang juga Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), menyebut Said Aqil membuat pernyataan ihwal di kubu capres Prabowo Subianto terdapat orang-orang dari kalangan radikal.
Selain itu, Damai mengaku pernyataan Said Aqil yang dia anggap mengandung ujaran kebencian dilihat di media sosial. Tayangan di media sosial itu yang kemudian dijadikan bukti dan diserahkan ke polisi saat membuat laporan.
"Oh, kita kasih [barang bukti ke polisi], CD. CD tentang penemuan kita di YouTube, tayangan," jelas Damai.
Laporan Damai teregister dengan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tertanggal 18 Maret 2019. Damai melaporkan Said Aqil dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 156 KUHP.